Pleidoi Johnny Plate: Seharusnya Saya Dibebaskan dari Tuduhan Absurd JPU

1 November 2023 18:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kiri) mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kiri) mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Johnny G Plate menilai dirinya seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eks Menkominfo itu mengeklaim tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo.
ADVERTISEMENT
Plate membantah dirinya menikmati lebih dari Rp 17 miliar yang berasal dari korupsi BTS Kominfo. Mulai dari dakwaan menerima uang bulanan Rp 500 juta sebanyak 20 kali; menerima fasilitas penginapan saat keluar negeri Rp 1.478.308.000; fasilitas main golf Rp 420.000.000; hingga uang Rp 4 miliar dari Irwan Hermawan.
Selain itu, dia juga membantah telah memperkaya berbagai pihak terkait melalui proyek BTS Kominfo.
"Bahwa saya juga menolak dan sudah seharusnya dibebaskan dari tuduhan Penuntut Umum yang menyatakan saya telah ikut serta memperkaya Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Windi Purnama, Muhammad Yusrizki Muliawan, Konsorsium Fiberhome–PT Telkominfra–PT Multi Trans Data, Konsorsium Lintasarta–Huawei–SEI dan Konsorsium IBS–ZTE," kata Plate saat membacakan pleidoinya di PN Tipiko Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
ADVERTISEMENT
"Mengingat berdasarkan fakta persidangan, telah terbukti secara terang benderang, bahwa saya tidak terlibat dalam penentuan pihak-pihak tersebut sebagai pelaksana Pengadaan BTS 4G," sambung Plate.
Berikut daftar para pihak yang mendapat keuntungan dalam kasus ini, berdasarkan dakwaan jaksa:
1. Johnny Plate sebesar Rp 17.848.308.000;
2. Anang Achmad Latif sebesar Rp 5.000.000.000;
3. Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400;
4. Irwan Hermawan sebesar Rp 119.000.000.000;
5. Windi Purnama sebesar Rp 500.000.000;
6. Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50.000.000.000 dan USD 2.500.000;
7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490;
8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955;
9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600.
ADVERTISEMENT
Diketahui, berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara dalam proyek BTS Kominfo ini mencapai Rp 8 triliun.
Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate (tengah) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Selain itu, Plate menilai dakwaan penuntut umum terhadapnya adalah mengada-ngada. Dia menyebut tudingan JPU aneh.
"Sehingga dakwaan Penuntut Umum yang menyatakan saya ikut memperkaya pihak-pihak lain bagi saya merupakan dakwaan yang sangat dipaksakan, tuduhan yang mengada-ada dan absurd," ucapnya.
"Dengan adanya perkara korupsi yang dituduhkan kepada saya saat ini, tidak dapat dielakkan bahwa opini yang beredar mengenai saya dan kementerian yang saya pimpin hanya-lah opini-opini yang negatif. Apalagi melihat dakwaan Penuntut Umum, maka yang terlihat adalah seolah-olah, selama saya menjabat sebagai Menteri Kominfo selama kurang lebih 3,5 tahun, saya hanya mengurus Pengadaan BTS 4G, sehingga saya dipaksakan harus tahu dan bertanggung jawab untuk mengawasi hal-hal yang terkecil sekalipun dalam proses Pengadaan BTS 4G tersebut," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya jaksa menuntut Johnny Plate 15 tahun penjara. Jaksa penuntut umum menilai politikus NasDem itu terbukti korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung pada BAKTI Kominfo 2020-2022.
Johnny Plate juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 17.848.308.000 subsider 7,5 tahun penjara.
Plate disebut menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G untuk tahun 2020-2024, menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022. Perubahan itu disebut tanpa kajian pada Rencana Bisnis Anggaran yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Kominfo sehingga menimbulkan kerugian negara.