Pleidoi Terdakwa Pembunuh Bos Rental: Kami Mohon Tetap Jadi Anggota TNI

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Sersan Satu Akbar Adli meminta majelis hakim untuk tetap menyatakan dia sebagai anggota TNI. Menurut Akbar, dia sudah bersusah payah untuk menjadi prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska).

Hal tersebut disampaikan Akbar Adli dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3). Akbar Adli adalah salah satu terdakwa kasus penembakan yang menewaskan bos rental, Ilyas Abdul Rahman.

Dalam sidang sebelumnya, dia dituntut pidana penjara seumur hidup. Ditambah pemecatan dari TNI.

Dalam nota pembelaannya, Akbar meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta agar dapat mengizinkannya tetap menjadi Anggota TNI AL tepatnya di Satuan Kopaska.

"Kepada Yang Mulia untuk mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami yang sudah kami dapatkan dengan jernih payah kami menjadi seorang prajurit Kopaska, yang menaruhkan nyawa kami," kata dia.

Akbar mengakui kesalahannya telah menghabisi nyawa Ilyas. Namun, menurut dia, perbuatannya itu dilakukan tanpa sengaja. Dia pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

"Kepada keluarga korban kami memohon maaf sebesar-besarnya dan kepada Yang Mulia kami mohon, kami diberi hukuman seadil-adilnya," ucap dia.

Akbar dan rekannya, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dituntut penjara seumur hidup oleh Oditur Militer. Mereka dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Selain pidana badan, mereka juga dituntut untuk membayar restitusi hingga ratusan juta rupiah kepada korban. Total restitusi yang harus dibayarkan mereka mencapai Rp 796 juta. Selain itu, mereka juga dituntut dipecat sebagai prajurit TNI AL.