Plh Walkot Bandung: Jangan Ada yang Membangkitkan Kembali Prostitusi di Saritem

Dua muncikari dan 29 wanita yang mangkal di Jalan Saritem, Kota Bandung, terkena razia polisi. Menanggapi hal itu, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, menyebut praktik prostitusi di Saritem sudah seharusnya tidak ada lagi.
"Sudah dari lama itu (Saritem) ditutup. Seharusnya dipatuhi semua jangan ada lagi yang bertentangan aspek hukum negara dan agamanya," kata dia di Balai Kota Bandung pada Selasa (23/5).
Ema mengatakan, Pemkot Bandung dan Polrestabes Bandung bakal bersinergi untuk mengawasi. Dia mengingatkan jangan ada pihak yang berupaya untuk membangkitkan lagi praktik prostitusi di Saritem.
"Jangan ada lagi kelompok yang membangkitkan Saritem," ucap Ema.
Sebelumnya diberitakan, dalam razia itu ada dua orang muncikari yang ditangkap, yakni Dayat alias Ajat (41) dan Priyatno alias Pritno (32) serta 29 pekerja seks komersial (PSK).
Dua muncikari masih diperiksa secara intensif di Satreskrim Polrestabes Bandung. Adapun wanita penghibur yang ada di Saritem dihargai oleh pelaku senilai Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu. Sebagai muncikari, pelaku mendapat keuntungan dari bisnis prostitusi tersebut.
Dua muncikari disangkakan UU Nomor 21 Tahun 2007 yang mengatur tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan juga Pasal 209 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
Saritem dikenal sebagai kawasan prostitusi yang beroperasi sejak zaman Belanda dan ditutup oleh pemerintah setempat tahun 2007. Meski demikian, prostitusi terselubung dikabarkan masih ada.
