Plt Bupati Lampung Selatan Akui Pernah Terima Uang dari Zainudin Hasan

15 Januari 2019 0:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. Dalam kesaksiannya, Nanang yang saat itu menjadi wakil Zainudin mengaku pernah menerima uang dari politikus PAN itu.
ADVERTISEMENT
"Kalau tidak punya uang saya tinggal ngomong sama Zainudin Hasan. Dia juga pernah mengatakan kepada saya bahwa jika tidak punya uang minta sama abang, bahkan sebelum jadi bupati sering kasih uang," ujar Nanang di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Senin (14/1) seperti dilansir Antara.
Nanang menambahkan, uang yang diberikan Zainudin kemudian diterimanya melalui eks Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Anjar Asmara; Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni; dan Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho.
"Uang yang diberikan bervariasi antara Rp 100 juta, Rp 50 juta, Rp 10 juta, dan Rp 5 juta," kata dia.
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menjalani sidang perdana pembacaan dakawaan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung. (Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menjalani sidang perdana pembacaan dakawaan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung. (Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah)
Meski demikian, ia membantah uang tersebut merupakan fee proyek. Nanang menilai uang tersebut sebagai uang perjalanan dinasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, Nanang juga membantah pernah menerima proyek dari Zainudin senilai Rp 10 miliar.
"Saya tidak tahu soal proyek Rp 10 miliar sama Zainudin Hasan. Saya baru tahu hari ini di persidangan," ucapnya.
Bantahan serupa juga disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Rosadi. Hendry yang juga menjadi saksi membantah pernah meminta jatah proyek kepada Zainudin senilai Rp 2,5 miliar.
"Saya tidak tahu (soal fee). Pernyataan Syahroni, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara itu tidak benar," kata Hendri
Dalam sidang sebelumnya, Zainudin Hasan saat menjadi saksi untuk terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan, mengakui adanya aliran dana suap kepada Nanang Ermanto dan Hendry Rosadi. Pemberian uang kepada keduanya, kata Zainudin, diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Zainudin didakwa menerima uang diduga hasil korupsi sekitar Rp 106,9 miliar. Uang itu diduga merupakan hasil suap, penerimaan gratifikasi, dan hasil keuntungan dari mengikuti proyek di Pemkab Lampung Selatan.