Plt Bupati Mimika Ungkap Alasan Copot 3 Pejabat Eselon II, Bantah soal Pelaporan

26 November 2022 17:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob. Foto: mimikakab.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob. Foto: mimikakab.go.id
ADVERTISEMENT
Pencopotan tiga pejabat eselon II di Pemkab Mimika masih menjadi sorotan. Sebab, dalam pemberhentian mereka disebutkan bahwa ketiganya dicopot lantaran melaporkan Plt Bupati Mimika ke aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, membantah bahwa pencopotan itu terkait adanya pelaporan terhadap dirinya. Namun, ia tak membantah soal adanya pencopotan tiga ASN itu.
Ia pun mengungkap alasan pencopotan tersebut. Mereka disebut sudah memalukan marwah Pemkab Mimika.
"Saya Wakil Bupati yang tahu persis kelakuan yang memalukan marwah pemerintah. Seharusnya mereka sudah lama sekali tidak boleh jadi pejabat," kata John saat dihubungi, Jumat (25/11).
Bahkan, karena ulah ketiga eselon II itu, lanjut John , membuat Bupati Mimika Eltinus Omaleng terjebak dalam banyak masalah. Eltinus merupakan tersangka kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang sedang ditangani KPK.
"Ini kan kurang ajar. Boleh dicek langsung ke masyarakat mimika. Banyak cerita yang buat kita malu," ungkap John. Namun, ia tidak merinci perbuatan ketiga ASN tersebut.
ADVERTISEMENT
John tidak menampik bahwa dalam surat pemberhentian ketiganya tertulis bahwa mereka dicopot karena melaporkan dirinya sebagai Plt Bupati Mimika terkait dugaan kasus pembelian pesawat dan pembelian helikopter oleh Pemkab Mimika Tahun Anggaran 2015.
Namun, ia membantah pencopotan tersebut terkait pelaporan itu. Menurut dia, ketiga ASN itu dinilai tidak menunjukkan loyalitas kepada pimpinan. Tanpa menjelaskan lebih lanjut maksudnya.
"Soal surat pemberhentian salah satu itu. Tetapi tindakan mereka telah melanggar peraturan ASN, yang tidak netralitas sebagai PNS dan pejabat, tidak berintegritas dan dan moralitas," tambah John.
Meski ada pelaporan itu tercantum dalam surat pencopotan tiga eselon II itu, tapi John membantah pemberhentian mereka berhubungan langsung dengan dirinya.
"Tidak ada hubungan dengan saya. Kelakuan dan perilaku mereka jauh sebelum laporan mereka," kata John.
ADVERTISEMENT
"Kalau soal ini [laporan] bukan ganti mereka, tetapi justru saya lapor mereka ke polisi pencemaran nama baik dll," pungkasnya.
Jania Basir. Foto: Instagram/@janiabasir
Ketiga ASN yang dicopot itu ialah:
Disebutkan dalam surat pemberhentian bahwa ketiganya dicopot lantaran melaporkan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, ke penegak hukum atas dugaan korupsi pembelian pesawat dan helikopter.
Berikut petikan dalam surat pemberhentian mereka:
"Diberhentikan karena disebut tidak menunjukkan loyalitas, dedikasi, integritas, dan moralitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang Pejabat Tinggi Pratama yang dengan melaporkan Plt Bupati Mimika selaku Pejabat Pembina Kepegawaian kepada aparat penegak hukum terkait dugaan kasus pembelian pesawat dan pembelian helikopter oleh Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 yang belum terbukti."
ADVERTISEMENT
"Kami bertiga diberhentikan dari jabatan dengan alasan yang sama," kata Jania.
Jania mengakui bahwa kalimat tersebut termuat dalam surat pencopotannya. Namun, Jania mengklarifikasi bahwa dalam kasus tersebut, ia merupakan saksi.
"Memang benar di dalam SK Pemberhentian saya sebagai Kepala BPKAD disebut alasan karena melaporkan Plt. Bupati. Tapi yang sebenarnya saya dipanggil APH bukan sebagai pelapor, tapi sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Mulai saat saya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan maupun setelah menjabat sebagai Kepala BPKAD," papar Jania.