Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Plt Direktur KPK Terbukti Langgar Etik, Lalai Laporkan Anak Buah Curi Emas
23 Juli 2021 20:31 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pegawai KPK bernama I Gede Arya Suryanthara itu kemudian terbukti bersalah melanggar etik dan dipecat secara tidak hormat. Tak hanya itu, ia pun dilaporkan ke polisi atas penggelapan 1,9 kg emas bukti kasus korupsi itu.
Kasus etik itu ternyata berkembang. Atasan I Gede Ary Suryanthara pun turut diproses secara etik.
Ia adalah Plt Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto. Ia dinilai terbukti bersalah melanggar etik dan dihukum secara ringan.
"Menyatakan Terperiksa Mungki Hadipratikno bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku berupa tidak bekerja sesuai SOP dan tidak melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang dilakukan oleh Insan Komisi," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, dalam sidang vonis secara virtual, Jumat (23/7).
ADVERTISEMENT
Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf e dan Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Menghukum Terperiksa dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II dengan masa berlaku hukuman selama 6 bulan," ujar Albertina.
Mungki dinilai melanggar kode etik karena lalai dalam menjalankan SOP terkait penggelapan emas I Gede Ary. Ia pun tidak melaporkan pelanggaran etik anak buahnya itu.
Kronologi Pelanggaran Etik
29 Juni 2020
Mungki Hadipratikto mendapat laporan dari Oki Setiadi selaku Kasatgas Pengelola Barang Bukti I bahwa ada barang bukti hilang. Yakni bukti berupa logam mulia terkait perkara Yaya Purnomo.
Ia kemudian memerintahkan Oki untuk meminta akses CCTV untuk mengecek soal hilangnya bukti itu.
ADVERTISEMENT
24 September 2020
Oki yang sudah membuka rekaman CCTV melaporkan temuannya kepada Mungki. Ditemukan bahwa pelakunya ialah I Gede Ary yang juga bagian dari satgas tersebut. Berdasarkan CCTV, Gede Ary mengambil emas secara bertahap, yakni pada 8, 9. dan 13 Januari 2020.
5 Oktober 2020
Mungki Hadipratikto memanggil Gede Ary untuk mengkonfirmasi. Rekaman CCTV pun menjadi bukti.
Gede Ary pun mengakui perbuatannya. Menurut dia, emas sudah digadaikan di Kantor Cabang Pegadaian di Meruya dan Tanjung Duren. Ia pun berjanji akan menebus dan mengembalikannya.
15 Desember 2020
Mungki Hadipratikto melaporkan secara lisan barang bukti emas yang hilang kepada Subroto selaku Direktur Pengawasan Internal (PI). Laporan disampaikan karena Gede Ary belum bisa memenuhi janjinya mengembalikan emas itu. Padahal pada saat itu BPK akan melakukan audit.
ADVERTISEMENT
14 Januari 2021
Mungki Hadipratikto ditelepon oleh Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi yang menanyakan tentang barang bukti emas yang hilang. Karyoto mendapat informasi itu setelah sebelumnya dihubungi Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Pada saat itu, Tumpak mengatakan pada Karyoto, "Kar coba kau cek itu, ada barang bukti emas yang hilang". Karyoto menindaklanjuti informasi itu dengan menghubungi Mungki. Akhirnya soal emas itu pun terkuak.
Mungki dinilai tidak menjalankan ketentuan Pasal 203 ayat (2) SOP Kedeputian Bidang Penindakan. Bahwa Satgas pengelolaan barang bukti harus melaporkan status barang bukti sekali dalam satu bulan atau berdasarkan kebutuhan organisasi dan disampaikan kepada Deputi Bidang Penindakan.