Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Plt Walkot Bandung: Tak Perlu PCR/Antigen Permudah Wisatawan, tapi Tetap Waspada
9 Maret 2022 12:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemkot Bandung dipastikan mendukung langkah pemerintah pusat yang tidak memberlakukan lagi syarat swab PCR dan antigen bagi para pelaku perjalanan. Namun demikian, Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengimbau para pelaku perjalanan untuk tetap waspada.
ADVERTISEMENT
"Mudah-mudahan mempermudah para wisatawan atau pelaku perjalanan melakukan aktivitas tapi tetap harus waspada," kata dia kepada wartawan pada Rabu (9/3).
Yana juga mengimbau pelaku perjalanan lebih maksimal dalam memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi. Hal itu agar deteksi terhadap penyebaran COVID-19 di Kota Bandung lebih maksimal. Jangan sampai, warga yang hendak masuk ke tempat keramaian tak terdeteksi.
"Aplikasi PeduliLindungi ikhtiar kita orang yang mau ke hotel, resto masuk ke kantor kita di PeduliLindungi kelihatan," ucap dia.
Yana menilai kebijakan mencabut syarat swab antigen dan PCR merupakan bagian peralihan dari pandemi ke endemi. Selain itu, kebijakan itu juga diharapkan dapat kembali memulihkan ekonomi dan pariwisata yang sempat terpuruk imbas pandemi.
Diharapkan, wisatawan yang datang ke Kota Bandung dapat semakin meningkat. Mengingat Kota Bandung dan sekitarnya banyak terdapat destinasi wisata andalan yang menjadi primadona wisatawan luar kota.
ADVERTISEMENT
Adapun data terkini, angka kasus penyebaran COVID-19 di Kota Bandung cenderung menurun. Yana juga menilai puncak penyebaran COVID-19 varian Omicron di Kota Bandung sudah terlewati.
Selain angka kasus harian, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit pun sudah menurun di angka 49 persen.
"Kita berdoa mudah-mudahan gak naik terus tren menurun udah puncaknya kemarin," kata dia.
Dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi, pelaku perjalanan transportasi umum tidak lagi diwajibkan untuk tes bagi yang sudah divaksin 2 kali. Kebijakan ini mulai dilaksanakan pada 8 Maret 2022.
Namun aturan swab PCR dan antigen masih berlaku bagi pelaku perjalanan yang belum divaksin lengkap (baru dosis 1) atau tak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
ADVERTISEMENT