Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
PM Malaysia Jamin Pembayaran Gaji TKI Tak Akan Lewat Tanggal 7 Setiap Bulan
1 April 2022 15:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob menggelar pertemuan bilateral dengan Presiden Joko Widodo di Jakarta. Pertemuan itu menghasilkan penandatangan MoU Penempatan Pekerja Migran Sektor Domestik antara Malaysia-Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam pidatonya, Ismail Sabri Yaakob juga menyampaikan bahwa dari pihak Malaysia telah ada beberapa inisiatif yang dilakukan untuk menjamin kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Khuusnya jaminan bahwa pembayaran upah pekerja Indonesia tak akan terlembat.
“Dalam perlindungan sosial TKI, Malaysia berkontribusi melalui organisasi jaminan sosial, jaminan pembayaran gaji melalui e-wages, yaitu menjamin pembayaran gaji paling lambat hari ketujuh setiap bulan, libur satu hari dalam seminggu, serta memperkenalkan aplikasi e-complaint yang memungkinkan pekerja untuk membuat keluhan online,” papar Ismail Sabri Yaakob pada konferensi pers daring dari Istana Kepresidenan di Jakarta pada Jumat (1/4/2022).
Ismail menambahkan, kini pengaduan perlakuan buruk majikan juga lebih mudah. Pemerintah Malaysia sudah menyiapkan platform daring khusus bagi para TKI.
ADVERTISEMENT
“Apa pun masalahnya terkait dengan TKI, pekerja dapat mengajukan keluhan termasuk kekerasan yang terjadi antara dirinya dan majikan. Dan e-complaint ini langsung disampaikan ke Kementerian Sumber Daya Manusia atau Ketenagakerjaan,” jelasnya.
“Saya jamin kami akan menindak para majikan yang melanggar kesepakatan. Selain itu, manfaat yang dituangkan dalam kontrak layanan dan penandatanganan MOU ini juga akan membuka jalan bagi masuknya kembali TKI untuk bekerja di sektor yang diizinkan di Malaysia,” tutup Ismail Sabri Yaakob.