PM Selandia Baru Bakal Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos

6 Mei 2025 10:32 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perdana Menteri baru Selandia Baru Christopher Luxon. Foto: Marty Melville/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Perdana Menteri baru Selandia Baru Christopher Luxon. Foto: Marty Melville/AFP
ADVERTISEMENT
Perdana Menteri (PM) Selandia Baru Christopher Luxon pada Selasa (6/5) mengusulkan agar anak berusia di bawah 16 tahun dilarang menggunakan media sosial. Luxon berpendapat, anak di bawah umur harus dilindungi dari bahaya platform teknologi besar.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari AFP, Luxon mengusulkan rancangan undang-undang yang memaksa perusahaan media sosial untuk memverifikasi pengguna berusia minimal 16 tahun, atau dikenakan denda hingga 2 juta dolar Selandia Baru (setara Rp 19,6 M).
Usulan ini mencontoh undang-undang serupa yang ketat yang disahkan Australia beberapa waktu lalu, yang berada di garis depan upaya global untuk mengatur media sosial.
"Sudah saatnya Selandia Baru mengakui bahwa dari semua hal baik yang datang dari media sosial, [media sosial] tidak selalu menjadi tempat yang aman untuk anak-anak muda kita," kata Luxon kepada wartawan.
"Sudah waktunya kita memberikan tanggung jawab kepada platform tersebut untuk melindungi anak-anak yang rentan dari konten yang berbahaya, perundungan siber, dan eksploitasi," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Masih belum jelas kapan undang-undang itu akan dibawa ke parlemen. Namun, Luxon berharap dapat dukungan dari seluruh majelis.
Ilustrasi Media Sosial. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Undang-undang tersebut dirancang oleh Partai Nasional berhaluan tengah-kanan, dan merupakan anggota terbesar dalam koalisi pemerintahan 3 arah Selandia Baru. Supaya undang-undang itu bisa lolos, dibutuhkan dukungan dari 2 mitra koalisi Luxon lainnya.
"Orang tua terus memberi tahu kami bahwa mereka sangat khawatir tentang dampak media sosial terhadap anak-anak mereka. Dan mereka mengatakan sangat kesulitan mengelola akses media sosial," kata Luxon.
Anggota parlemen Partai Nasional yang merancang undang-undang itu, Catherine Wedd, mengatakan undang-undang itu akan meminta pertanggung jawaban perusahaan media sosial.
"Sebagai ibu 4 anak, saya merasa sangat yakin bahwa keluarga dan orang tua harus lebih didukung dalam hal mengawasi paparan daring anak-anak mereka," kata Wedd.
ADVERTISEMENT
Rancangan undang-undang itu tidak secara spesifik menjelaskan perusahaan media sosial mana yang akan dicakup di Selandia Baru.
Tahun lalu, Selandia Baru melarang anak-anak menggunakan telepon genggam saat berada di sekolah -- kebijakan yang didesain untuk membalikkan tingkat literasi negara yang turun drastis.

Undang-undang larang media sosial diterapkan di Australia

Australia mengesahkan undang-undang penting yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial pada November 2024. Undang-undang itu jadi salah satu tindakan keras terberat terhadap media sosial populer seperti Facebook, Instagram, dan X.
Namun platform berbagi video, Youtube, kemungkinan akan dikecualikan dari larangan Australia supaya anak-anak dapat menggunakan Youtube untuk PR sekolah.
Meski demikian, pejabat belum bisa menjawab pertanyaan dasar seputar undang-undang itu, seperti bagaimana larangan itu akan diawasi.
ADVERTISEMENT
Perusahaan media sosial juga bereaksi keras terhadap undang-undang tersebut, menyebutnya terburu-buru, tidak jelas, dan bermasalah.