PM Singapura: Perjanjian Ekstradisi dengan RI Sinyal Baik untuk Calon Investor

25 Januari 2022 15:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi dan Jokowi bertemu PM Singapura di The Shancaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi dan Jokowi bertemu PM Singapura di The Shancaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong melakukan pertemuan Leaders’ Retreat pada Selasa (25/1). Dalam kesempatan ini, kedua pemimpin mencapai kesepakatan atas perjanjian ekstradisi.
ADVERTISEMENT
PM Loong menyambut baik kerja sama di sektor hukum ini. Menurut Loong, kesepakatan ini tak hanya akan membantu pemberantasan kejahatan lintas negara, namun juga mengirimkan sinyal baik.
“Perjanjian Ekstradisi akan meningkatkan kerja sama dalam melawan kriminalitas serta mengirimkan sinyal positif yang jelas kepada para investor,” ungkap Lee dalam pernyataan pers bersama, Bintan, Selasa (25/1).
Seperti diketahui, kerja sama investasi antara Indonesia dan Singapura sudah berlangsung sejak lama. Bahkan Singapura menjadi top investor asing RI sejak 2014.
Pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, Selasa (25/1/2022). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
Dengan adanya Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, berbagai tindak kejahatan lintas negara dapat ditangani dan bahkan diantisipasi. Ini tentunya akan memberikan kesan baiknya keamanan dalam sektor hukum Indonesia-Singapura.
Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, perjanjian ekstradisi ini memungkinkan ekstradisi dilakukan terhadap pelaku 31 jenis tindak pidana, serta pelaku kejahatan lainnya yang telah diatur dalam sistem hukum kedua negara.
Pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, Selasa (25/1/2022). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
Ekstradisi sendiri adalah penyerahan orang yang dianggap melakukan tindak kejahatan oleh suatu negara kepada negara lain, yang diatur dalam perjanjian antara kedua negara tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, perjanjian ini pun menyepakati penerapan masa retroaktif hingga 18 tahun terhadap tindak kejahatan yang berlangsung sebelum berlakunya perjanjian ini.
Dalam Leaders’ Retreat ini, Presiden Jokowi dan PM Loong turut membahas soal Flight Information Region, berbagai kerja sama bilateral yang sudah berlangsung, hingga situasi kawasan—tepatnya Myanmar.