Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
PMI: 1 Kantong Plasma Darah Dapat Tolong Pasien Corona yang Pakai Ventilator
18 Januari 2021 16:37 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Bidang Unit Donor Darah PMI , Linda Lukitari Waseso, mengungkapkan betapa satu kantong plasma darah bisa menyelamatkan 2-3 pasien corona.
"Proses diambil 400-600 cc. Dan 400 cc itu akan jadi dua kantong darah yang bisa sebenarnya satu orang menolong satu. Tapi dengan penelitian, dengan satu kantong darah saja yang masuk ventilator, besoknya (pasien) bisa keluar dari ICU. Bisa menolong 2-3 pasien," ungkap Linda dalam acara pencanangan gerakan donor plasma konvalesen secara virtual, Senin (18/1).
Menurutnya, tidak ada perbedaan antara donor darah biasa (apheresis) dengan donor plasma konvalesen. Yang menjadi pembedanya hanya pendonornya yang merupakan penyintas COVID-19, atau yang sudah sembuh dari corona.
Linda menuturkan saat ini sudah ada 31 unit donor darah (UDD) untuk membantu pelaksanaan donor plasma konvalesen. Jaringan UDD ini dilakukan dengan sistem regionalisasi, sehingga tidak ada pembatasan wilayah pengiriman darah.
ADVERTISEMENT
"Jadi darah di Surabaya bisa sampai ke Papua. Jadi tak ada pembatasan pengiriman. Yang kekurangan pendonornya. Makanya kami ucapkan terima kasih atas inisiasi Menko PMK, yang jadi inisiasi gerakan pencanangan secara nasional donor plasma konvalesen," ujar dia.
Sementara itu, Ketum PMI Jusuf Kalla menyatakan pihaknya masih membutuhkan pendonor plasma konvalesen hingga lima kali lipat. Setidaknya, dibutuhkan 5 ribu pendonor per bulannya di Indonesia, namun yang baru bisa terpenuhi hanya seribu pendonor.
"Kesempatannya sebenarnya banyak, karena yang sudah sembuh 700 ribuan. Jadi kalau setahun hanya 50 ribu. 10 persen aja yang penyintas donor itu cukup, karena permintaan 200 [kantong] per hari. Kita hanya sanggupnya 50 per hari, 1.500 per bulan," tutup dia.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini