PN 2 Kali Surati BPN soal Eksekusi Tambun, Nusron: Tak Ada Permohonan Pengukuran

16 Februari 2025 14:04 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menunjukkan sertifikat usai meninjau salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menunjukkan sertifikat usai meninjau salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menyebut bahwa PN Cikarang dan PN Bekasi sudah dua kali menyurati BPN Kabupaten Bekasi untuk mengeksekusi pengosongan tanah di kawasan Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi. Namun, tidak digubris.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membenarkan bahwa adanya surat tersebut. Akan tetapi, kata dia, pihak pengadilan tidak ada menyampaikan permohonan pengukuran sebelum eksekusi lahan.
Ia menekankan bahwa permohonan pengukuran itu diperlukan untuk memastikan apakah objek eksekusi sudah tepat atau tidak.
"Betul, dia sudah nyuratin tahun 2022, tapi belum melakukan permohonan pengukuran," ujar Nusron kepada wartawan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (16/2).
"Karena syarat sebelum eksekusi pengadilan itu, bukan sekadar pemberitahuan, ya, bukan sekadar pemberitahuan. Tapi, [juga ada] permohonan pengukuran untuk memastikan objek yang akan dieksekusi itu sesuai apa tidak," jelas dia.
Nusron pun menekankan bahwa ada prosedur yang mesti dipatuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kita ini, negara kita hukum, aturannya adalah Peraturan Perundang-undangan. Nah, aturannya PP 18 Tahun 2021 itu, sebelum ada penggusuran atau eksekusi pengadilan, harus terlebih dahulu pengadilan mengajukan permohonan pengukuran," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Nusron juga menyebut bahwa tak ada amar putusan pengadilan yang memerintahkan sertifikat yang dimiliki warga dibatalkan.
"Jadi, sebelum melakukan eksekusi itu harusnya terlebih dahulu melakukan proses permohonan kepada pengadilan untuk membatalkan sertifikat yang sebelumnya," ungkapnya.
Lokasi yang dieksekusi untuk pengosongan lahan, yang berada di sekitar Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Yang dibatalkan apa? Baru AJB-nya [Akta Jual Beli] dalam keputusan pengadilannya itu, MA-nya itu, AJB-nya memang tidak sah," imbuh dia.
Mestinya, lanjut dia, pengajuan pembatalan sertifikat itu disampaikan lagi kepada PTUN agar memerintahkan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat yang dimiliki warga.
"Tapi, karena sudah kadung terbit apa namanya, terbit sertifikat yang ini usianya lebih di atas 5 tahun, maka harus dilanjutkan berdasarkan perintah pengadilan ini, keputusan MA itu," kata Nusron.
"Dia mengajukan lagi ke PTUN untuk perintah kepada BPN membatalkan sertifikat, setelah itu baru eksekusi pengadilan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, juru bicara MA Yanto mengungkapkan bahwa pihak pengadilan telah menyurati BPN Kabupaten Bekasi terkait eksekusi penggusuran lahan tersebut.
Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta Foto: ANTARA/Wildan Anjarbakti
"Terhadap permohonan eksekusi, PN Bekasi telah melakukan aanmaning atau teguran kepada para termohon eksekusi, telah melakukan sita eksekusi terhadap objek eksekusi dan telah mendaftarkan sita eksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi pada tanggal 3 Maret 2020 yang telah diterima oleh petugas BPN bernama Said. Namun, tidak ada data yang menunjukkan bahwa permohonan tersebut telah ditindaklanjuti oleh BPN dengan mencatat permohonan sita eksekusi tersebut,” ujar Yanto, di Media Center MA, Jakarta, pada Kamis (13/2) lalu.
Yanto lalu menjelaskan apa saja langkah yang sudah dilakukan PN Cikarang usai mendapatkan delegasi eksekusi dari PN Bekasi. Lagi-lagi, MA menyebut PN sudah bersurat ke BPN Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
“(PN Cikarang) melaksanakan konstatering atau pencocokan terhadap objek eksekusi, guna mengetahui letak pasti dan data-data yang diperlukan mengenai objek eksekusi,” jelasnya.
“Dalam konstatering tersebut, PN Cikarang telah mohon bantuan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kompleks Lippo Cikarang Jalan Daha Blok B.4 Cibatu, Cikarang Selatan, sebagaimana surat W11.U23/3124/HK.02/VIIl/2022 tanggal 31 Agustus 2022 yang diterima oleh Petugas BPN atas nama Reza pada tanggal 2 September 2022,” sambungnya.
Menurut Yanto, berita acara konstatering pada tanggal 14 September 2022 menyebut konstatering dapat dilaksanakan walau tanpa kehadiran termohon eksekusi dan BPN.
“Sehingga pendapat yang menyatakan BPN tidak dilibatkan dalam proses eksekusi adalah pendapat yang salah, SOP konstatering atau pencocokan telah dilaksanakan oleh PN Cikarang dengan mengundang BPN, namun BPN tidak tidak hadir tanpa keterangan,” tegas Yanto.
ADVERTISEMENT
PN Cikarang pun telah melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan sesuai berita acara nomor 1/Del.Eks/2020/PN Ckr Jo. nomor 41/Eks.G/2019/PN.Bks Jo. nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. nomor 572/PDT/1997/PT.BDG Jo. nomor 4930 K/PDT/1998 pada hari Kamis, 30 Januari 2025.
MA pun menilai apa yang dilakukan PN Bekasi dan PN Cikarang sudah sesuai dengan prosedur eksekusi pengosongan.
Adapun kasus ini bermula dari Mimi Jamilah yang memenangkan gugatan kepemilikan tanah di PN Bekasi tahun 1999 lalu. Eksekusi baru dilakukan pada 30 Januari 2024.
Padahal, Mimi Jamilah tidak memiliki SHM atas tanah 3,6 hektare tersebut. Kini, beberapa rumah sudah tergusur, namun Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid memastikan para warga kena salah sasaran eksekusi.