PN Bandung Ramai Pagi Ini, Akan Gelar Sidang Praperadilan Pegi 'Vina Cirebon'

24 Juni 2024 10:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasa PN Bandung yang akan menggelar sidang Praperadilan Pegi Setiawan alias Perong, Senin (24/6/2024).  Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasa PN Bandung yang akan menggelar sidang Praperadilan Pegi Setiawan alias Perong, Senin (24/6/2024). Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong, Senin (24/6/2024).
ADVERTISEMENT
Pegi Setiawan mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016.
Sidang yang tercatat dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg ini dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang Oemar Seno Adji.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatu untuk mendukung praperadilan ini.
“Kami sudah mempersiapkan segala bukti dan mental. Kami berharap praperadilan berjalan lancar dan objektif,” ujar Sugianti kepada media sebelum sidang dimulai.
Suasana di depan PN cukup ramai, terutama oleh media dan tim pengacara. Terdapat sejumlah mobil Satellite News Gathering pewarta televisi.
Suasana PN Bandung, Senin pagi (24/6/2024). Dok: kumparan.
Kasus pembunuhan yang diduga melibatkan Pegi Setiawan kembali mencuat setelah ramai diperbincangkan di media sosial.
ADVERTISEMENT
Pegi, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, melalui kuasa hukumnya berupaya membuktikan bahwa ia tidak terlibat dalam kejadian tragis itu.
“Dalam sidang praperadilan ini, kami akan mengajukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Pegi tidak ada kaitannya dengan pembunuhan tersebut,” kata Sugianti.
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Sugianti menambahkan bahwa tim kuasa hukum yang terlibat dalam sidang ini berjumlah 22 orang.
"Kita juga berharap hakim bisa bersikap objektif dalam menangani perkara ini, sehingga klien kita bisa mendapatkan keadilan yang layak dan dibebaskan," ungkapnya.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, sidang belum juga dimulai karena tim kuasa hukum dari penyidik Polda Jabar belum hadir di ruang sidang. Hal ini mengakibatkan penundaan sementara waktu dalam proses praperadilan tersebut.
Sementara itu, polisi telah melimpahkan berkas Pegi ke kejaksaan akhir pekan lalu.
ADVERTISEMENT