Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
PN Bandung Ramai Pagi Ini, Akan Gelar Sidang Praperadilan Pegi 'Vina Cirebon'
24 Juni 2024 10:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong, Senin (24/6/2024).
ADVERTISEMENT
Pegi Setiawan mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016.
Sidang yang tercatat dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg ini dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang Oemar Seno Adji.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatu untuk mendukung praperadilan ini.
“Kami sudah mempersiapkan segala bukti dan mental. Kami berharap praperadilan berjalan lancar dan objektif,” ujar Sugianti kepada media sebelum sidang dimulai.
Suasana di depan PN cukup ramai, terutama oleh media dan tim pengacara. Terdapat sejumlah mobil Satellite News Gathering pewarta televisi.
Kasus pembunuhan yang diduga melibatkan Pegi Setiawan kembali mencuat setelah ramai diperbincangkan di media sosial.
ADVERTISEMENT
Pegi, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, melalui kuasa hukumnya berupaya membuktikan bahwa ia tidak terlibat dalam kejadian tragis itu.
“Dalam sidang praperadilan ini, kami akan mengajukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Pegi tidak ada kaitannya dengan pembunuhan tersebut,” kata Sugianti.
Sugianti menambahkan bahwa tim kuasa hukum yang terlibat dalam sidang ini berjumlah 22 orang.
"Kita juga berharap hakim bisa bersikap objektif dalam menangani perkara ini, sehingga klien kita bisa mendapatkan keadilan yang layak dan dibebaskan," ungkapnya.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, sidang belum juga dimulai karena tim kuasa hukum dari penyidik Polda Jabar belum hadir di ruang sidang. Hal ini mengakibatkan penundaan sementara waktu dalam proses praperadilan tersebut.
Sementara itu, polisi telah melimpahkan berkas Pegi ke kejaksaan akhir pekan lalu.
ADVERTISEMENT