PN Bandung Sita Logo Klub Motor Bikers Brotherhood BB1%MC di Jalan Pajajaran

21 Mei 2024 17:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Jalan Pajajaran saat eksekusi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung berlangsung, Selasa (21/5/2024). Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Jalan Pajajaran saat eksekusi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung berlangsung, Selasa (21/5/2024). Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara resmi mengeksekusi permohonan Aanmaning atau Peringatan yang Tidak Dapat Diabaikan dari Bikers Brotherhood MC (BBMC) kepada Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC) di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Sleasa (21/5). Juru sita PN Bandung, Rahmad Hidayat, menyebut saat tiba di lokasi, objek yang jadi sengketa sudah tidak ada.
ADVERTISEMENT
"Pelaksanaan eksekusi terkait dengan penarikan logo [tengkorak] yang berada di Jalan Pajajaran Nomor 42, Pasirkaliki, Kota Bandung, telah dilaksanakan dengan catatan bahwa objek tersebut sudah tidak ditemukan di lokasi," ucap Rahmat kepada wartawan, Selasa (21/5).
Penyitaan ini berdasarkan pada SK Mahkamah Agung (MA) Nomor 3513K/PDT/2020 Vide Putusan no: 432/PDT.G/2018/PN.BDG Jo no: 115/PDT/2020/PT.BDG Jo no : 3513 K/PDT/2020. Dalam putusan itu, BB1%MC harus segera mengembalikan logo tengkorak yang terpasang di Jalan Pajajaran.
Di saat yang sama, kuasa hukum BBMC, Hendarsam Marantoko, menyebut penarikan logo tengkorak itu tak hanya dilakukan di Jalan Pajajaran Nomor 42 saja, melain juga di sejumlah atribut milik anggota BB1%MC lainnya. Sebab, menurut Hendarsam, berdasarkan putusan PN Bandung, BB1%MC telah resmi dibubarkan.
ADVERTISEMENT
"Sehingga entitas hukum BB1%MC atau yang biasa disebut 1% ini sekarang sudah tidak ada lagi karena sudah dibubarkan oleh PN Bandung," tutur Hendarsam.

Polemik BBMC vs BB1%MC

Konferensi pers Bikers Brotherhood MC (BBMC). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Konflik ini awalnya terjadi pada 2018 silam, saat klub motor legendaris di Bandung, Brotherhood, pecah kepengurusan menjadi Bikers Brotherhood Motorcycle Club (BBMC) dan Bikers Brotherhood 1% Motorcycle Club (BB1%MC). Pihak BB1%MC menggugat BBMKC ke meja hijau terkait akta pendirian komunitas.
Menurut pihak BBMC, proses pembuatan akta kepengurusan mereka telah termuat dalam AD ART sejak 13 Oktober 2015; dan Administrasi Hukum Umum (AHU) mereka terbit pada 26 Maret 2018. Sementara itu, akta kepengurusan BB1%MC baru terbit 30 April 2018.
Bahkan, menurut BBMC, saat proses pembuatan akta yang dimulai tahun 1993, El Presidente Budi Dalton—yang kini tergabung di BB1%MC, juga hadir bersama 32 orang keluarga pendiri BBMC. Namun Budi Dalton tiba-tiba menuding akta yang ia teken bukan perkumpulan, melainkan yayasan dan menuding BBMC telah mengubah akta diam-diam.
ADVERTISEMENT
Logo Bikers Brotherhood MC Indonesia. Foto: Dok. Instagram @bbmc.indonesia
Sebenarnya, penambahan "1%" merupakan inisiasi dari almarhum Tegep yang terinspirasi dari biografi Berger, namun lambang ini tak masuk dalam anggaran dasar saat akta dibuat. Logo BBMC yang resmi adalah tengkorak dengan tulisan di bagian atas-bawah-kanan-kiri yang sudah dibuat sejak 1988 dan tak pernah diubah.
Polemik dualitas ini pun akhirnya dibawa ke meja hijau. Setelah adanya putusan dari PN Bandung, seluruh logo, lambang, dan atribut yang mencantumkan BB1%MC dianggap tidak sah.
"Jadi dengan adanya proses eksekusi yang dilakukan ini terkait dengan logo, lambang, dan atribut itu sudah dilakukan oleh PN Bandung secara paksa karena 1% (BB1%MC) tidak ingin melakukannya secara sukarela, di mana sebelumnya sudah dilakukan aanmaning atau teguran kepada mereka tapi mereka tidak melakukan hal tersebut," ucap Hendarsam.
ADVERTISEMENT