PN Denpasar Batasi Pengunjung Sidang Offline Jerinx Besok: Maksimal 20 Orang

Persidangan terdakwa Jerinx akan digelar secara tatap muka atau offline di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar), Selasa (13/10), pukul 10.00 WITA, besok.
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi pelapor, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja.
Berhubung pandemi virus corona masih mewabah, PN Denpasar menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan virus corona. Yakni, aparat penegak hukum dan pengunjung wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Soebandi mengatakan, pihaknya telah membatasi jumlah pengunjung agar jaga jarak dapat dilaksanakan.
Yakni, jumlah pengunjung yang memasuki kawasan PN Denpasar maksimal 130 orang. Sementara itu, jumlah pengunjung di dalam ruang sidang maksimal 20 orang.
"Untuk perkara Jerinx sendiri, pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang hanya berjumlah 20 orang, tidak termasuk Majelis Hakim, JPU, Advokat serta pengamanan," kata Soebandi saat dihubungi, Senin (12/10).
Sementara itu, awak media yang akan meliput harus berkoordinasi dengan petugas keamanan agar diizinkan masuk meliput sidang.
Selain itu, PN Denpasar juga telah berkoordinasi dengan Polresta Denpasar mengantisipasi unjuk rasa pendukung Jerinx. Soebandi berharap fans Jerinx tidak mengganggu proses persidangan.
Empat kali persidangan digelar, fans Jerinx tak pernah absen berdemo di PN Denpasar menuntut Jerinx dibebaskan.
"Jadi, pengamanan persidangan itu untuk menjaga tertibnya persidangan yang dilakukan majelis hakim. Sebagaimana kita ketahui setiap persidangan selalu ada demi dan kita berhadap tidak mengganggu persidangan," kata Soebandi.
