news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PN Denpasar Tolak Ganti Majelis Hakim yang Sidangkan Jerinx

21 September 2020 13:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua PN Denpasar Soebandi. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PN Denpasar Soebandi. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) menolak permintaan pengacara Wayan Gendo Suardana untuk mengganti majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx.
ADVERTISEMENT
"Iya, untuk sementara menolak pergantian majelis hakim," kata Ketua PN Denpasar Soebandi saat dihubungi, Senin (21/9).
Wayan yang merupakan penasihat hukum Jerinx, meminta penggantian majelis hakim karena menilai ada konflik kepentingan.
Majelis hakim yang mengadili perkara Jerinx terkait kasus IDI kacung WHO adalah Ida Ayu Adnya Dewi, I Made Pasek, dan I Dewa Budi Watsara.
Penasihat hukum terdakwa Jerinx, Wayan Gendo Suardana. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Sementara itu menurut Soebandi, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan PN Denpasar menolak permintaan Gendo. Pertama, berdasarkan buku II petunjuk teknis dan peradilan pidana Pasal 157 KUHAP yang menyatakan, majelis hakim diganti jika memiliki konflik kepentingan atau hubungan keluarga dengan terdakwa, hakim, panitera, dan kuasa hukum.
Kedua, berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH), menyatakan, Majelis Hakim dilarang menyidangkan perkara yang mempunyai konflik kepentingan baik pribadi, kekeluargaan, atau hal lain yang patut diduga mempunyai konflik kepentingan.
ADVERTISEMENT
Suasana sidang perdana Jerinx yang digelar secara virtual di PN Denpasar. Foto: Denita Matondang/kumparan
Dia juga telah memastikan tidak ada konflik kepentingan atau hubungan kekeluargaan antara majelis hakim dengan pihak terlapor, dalam hal ini Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Kita sudah teliti, mereka tidak ada hubungan baik terdakwa atau terlapor (dengan Majelis Hakim). Kemudian kami juga meneliti, apakah ada konflik kepentingan sebagaimana disampaikan oleh penasihat hukum atau kuasa hukumnya, seperti disampaikan bahwa tidak langsung merasa tertekan dengan ketua (Majelis Hakim Ayu) dan kami kami simpulkan bahwa mereka tidak punya konflik kepentingan atau alasan-alasan lain yang sehingga harus diganti," beber Soebandi.
Postingan Jerinx yang dilaporkan IDI. Foto: Instagram/@jrxsid
Pertimbangan ketiga, Pasal 198 Ayat 1 KUHP yang menyatakan, majelis hakim dapat diganti jika berhalangan hadir memeriksa dan mengadili perkara.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah konfirmasi mereka bersedia dan tidak berhalangan menyidangkan perkara tersebut baik karena mutasi atau hal lainnya," imbuh Soebandi.
Soebandi juga menegaskan, alasan Gendo meminta pergantian majelis hakim karena melanggar hukum acara pidana tidak disetujui oleh PN Denpasar. Menurut Gendo, sikap majelis hakim yang melanjutkan sidang dengan agenda dakwaan tanpa dihadiri terdakwa melanggar hukum acara pidana.
Jerinx alias JRX, drummer Superman Is Dead. Foto: Instagram/@jrxsid
"Kemudian mengenai alasan kedua dari penasihat hukum meminta pergantian majelis hakim adalah bahwa majelis hakim melanggar hukum acara pidana dan kami sampaikan itu alasan bukan merupakan alasan yang dapat dijadikan oleh Ketua Pengadilan Denpasar mengganti majelis hakim," kata Soebandi.
Soebandi menegaskan, penolakan permintaan pergantian sidang ini telah dijawab dan disampaikan secara tertulis kepada Gendo hari ini. Permintaan jawab tertulis ini merupakan permintaan Gendo.
ADVERTISEMENT