PN Depok Gelar Sidang Perdana Kasus Guru Ngaji Cabuli 10 Santri

26 April 2022 20:27 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sidang pengadilan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sidang pengadilan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang kasus dugaan pencabulan oleh guru ngaji MMS terhadap 10 santrinya. Pada persidangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menurunkan Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin langsung Kepala Kejari Depok Mia Banulita, dan kuasa hukum terdakwa diwakili Bambang dan Barbie Kumalasari.
ADVERTISEMENT
Sidang yang diagendakan pukul 11.00 WIB mengalami keterlambatan, dan baru dimulai pukul 13.30 WIB. Sidang dilaksanakan secara tertutup.
Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu mengatakan, pihaknya sangat memperhatikan perkara dugaan pencabulan oleh guru ngaji ini.
“Ya hari ini dilakukan sidang perdana, Ibu Kajari Depok turun langsung menjadi JPU bersama dua jaksa pada seksi intelijen dan pidum,” ujar Andi (25/4).
Ia menambahkan, kejaksaan tidak akan membiarkan pelaku mendapatkan hukuman ringan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk pemulihan para korban.
“Sebab kasus ini menjadi perhatian penting terhadap kelangsungan hidup generasi muda yang menjadi korban pencabulan,” ucap Andi.
Guru ngaji di Depok berinisial MMS (52) ditangkap polisi usai diduga mencabuli 10 anak muridnya yang masih di bawah umur. Dia dijerat pada Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17/2016.
ADVERTISEMENT