PN Depok Mulai Gelar Sidang Gugatan Raffi Ahmad, Diawali Mediasi 30 Hari

3 Februari 2021 14:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang gugatan perdana terhadap Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (3/2). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang gugatan perdana terhadap Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (3/2). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan perdata pengacara publik, David Tobing, terhadap Raffi Ahmad akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (3/2). Pada pekan lalu, sidang urung digelar karena pihak Raffi Ahmad yang tidak bisa menunjukkan surat kuasa.
ADVERTISEMENT
Pada sidang kali ini, David Tobing dan Raffi Ahmad tidak hadir di persidangan. Kedua pihak masing-masing diwakili kuasa hukum.
Pada awal sidang, Ketua Majelis Hakim, Eko Julianto, memeriksa berkas dari pihak Penggugat dan Tergugat. Berkas yang diperlihatkan pun dinyatakan lengkap.
Suasana sidang perdana gugatan terhadap Raffi Ahmad, di Pengadilan Negeri Kota Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/2). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Setelah itu, sesuai dengan mekanisme, hakim kemudian mengarahkan kedua pihak untuk melakukan mediasi dalam kurun waktu 30 hari.
“Selanjutnya dilakukan Mediasi selama 30 hari kerja, setiap hari. Apabila dalam 30 hari itu dirasa kurang, pembicaraan atau negosiasi, dapat diperpanjang lagi. Penyelenggaraannya mediasi di dalam ruang mediasi Pengadilan Negeri Depok,” ujar Eko Julianto di Ruang Sidang Utama PN Depok, Rabu (3/2).
Sidang gugatan perdana terhadap Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (3/2). Foto: kumparan
Sebagai informasi, Raffi Ahmad digugat pengacara Publik, David Tobing, terkait pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran itu terkait hadirnya Raffi Ahmad di sebuah pesta ulang tahun beberapa jam usai dia menjalani vaksinasi pada Rabu (13/1).
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya, David meminta agar majelis hakim menghukum Raffi untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.
Selain itu, David juga meminta Raffi menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh TV swasta nasional, akun media sosial pribadi, dan tujuh koran harian nasional.