Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
PN Garut Tolak Gugatan Anak ke Ibu Senilai Rp 1,8 M
14 Juni 2017 18:55 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB

ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, menolak gugatan suami-istri Handoyo Adianto dan Yani Suryani kepada mertua dan ibunya, Siti Rokayah (83) terkait utang piutang sebesar Rp1,8 miliar.
ADVERTISEMENT
"Memutuskan bahwa gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai pada sidang di Pengadilan Negeri Garut seperti dilansir Antara, Rabu (14/6).
Gugatan sebesar Rp 1,8 miliar yang berawal dari utang piutang itu diajukan oleh Handoyo dan Yani Suryani kepada Siti Rokayah. Hakim menolak gugatan pasangan suami istri itu karena bukti yang diajukan penggugat tidak sesuai dengan pokok perkara yang diajukannya.
Hakim juga menilai bahwa masalah rumah milik Siti Rokayah yang digugat menantu dan anaknya, tidak sesuai dengan pokok gugatan tentang utang piutang.
"Kasus yang digugat terkait utang piutang bukan kasus jual beli," kata Endratno.
ADVERTISEMENT
Hakim berpendapat, utang yang semula sebesar Rp 41,5 juta hingga menjadi perkara gugatan sebesar Rp 1,8 miliar tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

Dengan putusan tersebut, tergugat yakni Siti Rokayah dan anaknya bebas dari seluruh gugatan materil sebesar Rp 1,8 miliar.
"Jika ingin mengajukan upaya hukum silakan sesuai dengan waktu yang ditentukan," katanya.
Menanggapi putusan pengadilan, kuasa hukum penggugat, Jopie Gilalo menyatakan akan menanyakan terlebih dahulu kepada Handoyo dan Yani terkait upaya hukum selanjutnya. "Akan saya tanyakan dulu, apakah akan banding atau tidak," katanya.
Sidang putusan tersebut tidak dihadiri oleh penggugat, sedangkan tergugat Siti Rokayah hadir di persidangan dengan menggunakan kursi roda. Perwakilan keluarga tergugat, Eep Rudiana mengatakan, bersyukur kasus gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Garut.
ADVERTISEMENT
Menurut Eep, ibunya tetap akan memaafkan anak dan menantu yang menggugatnya.
"Amih (panggilan Siti Rokayah) memaafkan Yani dan Handoyo. Apalagi ini ibu sama anak, mana ada ibu yang tidak sayang anak," katanya.
Gugatan yang dilakukan pasutri itu terkait utang piutang yang terjadi sejak 2001 dari utang semula Rp 41,5 juta. Yang berutang sebenarnya Asep Ruhendi dengan jaminan ibunya. Setelah 16 tahun berlalu, mereka meminta utang itu dibayar Rp 1,8 miliar lewat gugatan pengadilan.