PN Jakarta Barat Dibuka Lagi Usai Ditutup 7 Hari karena 2 Pegawai Positif Corona

11 Agustus 2020 10:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi meja pengadilan. Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali dibuka pada Selasa (11/8) ini. Sebelumnya, PN Jakbar ditutup selama 7 hari mulai 4 Agustus lantaran ada 2 pengawainya yang positif corona.
ADVERTISEMENT
Jubir PN Jakarta Barat, Eko Aryanto, mengatakan mulai hari ini persidangan akan kembali dilakukan. Begitu juga dengan pelayanan lainnya di PN Jakbar.
"Selasa, 11 Agustus 2020 aktivitas persidangan dan pelayanan terhadap pengguna layanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan dibuka kembali," kata Eko melalui keterangannya.
Dibukanya kembali PN Jakbar ini dengan tetap memberlakukan sistem 50 persen kapasitas. Sehingga, PN Jakbar masih menerapkan work from home (WFH) pada 50 persen pegawainya secara bergilir.
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Soejono Eben/kumparan
"Dengan menerapkan sistim sif, 50 persen work from office dan 50 persen work from home, dengan pertimbangan untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," jelasnya.
"Jadwal pembagian sif tersebut telah dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk rentang waktu bulan Agustus ini," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Namun beberapa jabatan seperti Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Panitera, Sekretaris dan para Panitera Muda, Kabag dan Kasubbag harus masuk ke kantor setiap hari dan tidak termasuk dalam pembagian jadwal sif.