Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Kasus penusukan eks Menko Polhukam, Wiranto, di Pandeglang, Banten, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (9/4) ini.
ADVERTISEMENT
Sidang dipindah dari PN Pandeglang ke PN Jakbar karena alasan keamanan. Adapun sidang digelar secara teleconference karena wabah virus corona.
Tiga terdakwa yang menjalani sidang yakni Samsudin, Fitri Andriana, dan Syahrial Alamsyah alias Abu Rara. Ketiganya menjalani sidang di rutan. Sementara jaksa penuntut umum dan majelis hakim tetap berada di ruang sidang.
"Iya benar (sidang kasus penusukan Wiranto digelar hari ini). (Tiga) terdakwa di rutan, jadi teleconference," ujar Humas PN Jakbar, Agus Pambudi, saat dikonfirmasi.
Sebagai informasi, penusukan Wiranto terjadi pada Oktober 2019. Insiden penyerangan itu terjadi saat Wiranto hendak menyapa masyarakat di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten. Saat itu, ia ditikam oleh Syahrial Alamsyah alias Abu Rara menggunakan senjata kunai.
ADVERTISEMENT
Dalam penyerangan itu, Abu Rara dibantu oleh Fitri Andriana (21). Keduanya merupakan anggota kelompok Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Bekasi pimpinan Abu Zee yang sudah ditangkap 23 September lalu.
Keduanya langsung ditangkap sesaat setelah beraksi. Sementara Samsudin yang merupakan rekan Abu Rara ditangkap saat Densus 88 mengembangkan kasus ini.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!