Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PN Jakarta Utara Terima Surat Permohonan Peninjauan Kembali Ahok
19 Februari 2018 10:41 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok ) mengajukan peninjauan kembali (PK) hasil putusan terkait kasus penistaan agama. Dia sudah menyerahkan permohonan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat 2 Februari 2018.
ADVERTISEMENT
"Betul pada 2 FebruarI 2018 memorinya sudah masuk oleh kuasa hukumnya, saudara fifi Lety Indra, Ibu Josefina Aghata Syukur, dan Saudara Daniel Pardede," kata Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (19/2).
Permohonan ini juga sudah diproses oleh PN Jakarta Utara. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa memori Peninjauan Kembali (PK).
"Sudah ditetapkan majelisnya Pak Mulyadi, Pak Salman Al-Farisi dan Sugianto, dengan panitera Bobi," ucap dia.
Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto pada 9 Mei 2017. Ia dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan menodai agama.
ADVERTISEMENT
Setelah divonis hukuman 2 tahun, Ahok sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun Ahok kemudian mencabut berkas banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang diwakili oleh istrinya, Veronica Tan.
Hingga saat ini, Ahok masih ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.