PN Jakpus Dijaga Ketat Jelang Sidang Pleidoi Hasto Kristiyanto

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
X-ray detector dipasang jelang sidang pleidoi atau pembacaan nota pembelaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
X-ray detector dipasang jelang sidang pleidoi atau pembacaan nota pembelaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/7).

Jelang sidang pleidoi itu, PN Jakarta Pusat pun dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Sejumlah pengamanan dikerahkan untuk menjaga jalannya sidang tersebut.

X-ray detector dipasang jelang sidang pleidoi atau pembacaan nota pembelaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Dalam pantauan di lokasi, terlihat dipasang X-ray detector di kedua sisi jelang memasuki lobi pengadilan. Tampak di bagian X-ray itu terpasang logo Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Metro Jaya.

Para pengunjung yang mendatangi PN Jakarta Pusat mesti diperiksa terlebih dahulu tas bawaannya sebelum memasuki area lobi pengadilan.

X-ray detector dipasang jelang sidang pleidoi atau pembacaan nota pembelaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Tak hanya itu, di sekitar X-ray detector tersebut juga dipasang pagar besi bercorak putih-kuning. Sejumlah pihak kepolisian pun turut berjaga di sekitar X-ray tersebut.

Adapun X-ray tersebut diketahui dipasang sejak persidangan pleidoi eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, pada Rabu (9/7) malam kemarin.

Sejumlah petugas kepolisian berjaga jelang sidang pleidoi atau pembacaan nota pembelaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sejumlah petugas kepolisian berjaga jelang sidang pleidoi atau pembacaan nota pembelaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Dalam perkaranya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Hasto terbukti melakukan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal ini terkait mengupayakan Harun agar menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Suap itu diberikan kepada eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, jelang sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Setelah dituntut 7 tahun penjara, Hasto bakal membacakan nota pembelaannya atau pleidoi pada hari ini, Kamis (10/7).