PN Jakpus Siap Sidangkan Lagi Gratifikasi-Cuci Uang Hakim Agung Gazalba Saleh

25 Juni 2024 11:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Momen Gazalba Saleh keluar dari Rutan KPK, Senin (27/5/2024). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Momen Gazalba Saleh keluar dari Rutan KPK, Senin (27/5/2024). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siap untuk menyidangkan kembali perkara gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut buntut dikabulkannya perlawanan atau verzet yang dilayangkan KPK oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Perlawanan diajukan KPK karena Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh dalam putusan sela. Menyatakan bahwa dakwaan KPK tidak dapat diterima karena jaksa KPK dinilai tidak mendapat delegasi kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung.
Imbas putusan itu, Hakim memerintahkan Hakim Agung Gazalba Saleh dibebaskan. Namun, kini putusan itu dianulir Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Tentu akan dijadwalkan lagi ketika PT memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," kata Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo kepada wartawan, Selasa (25/6).
Menurut dia, PN Jakpus masih menunggu putusan resmi dari PT DKI mengenai hal tersebut. Termasuk untuk melihat perintah putusan atas perkara tersebut.
"Sampai saat ini berkas belum diterima PN Jakarta Pusat," ujar dia.
ADVERTISEMENT

KPK Apresiasi Putusan Verzet

Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Secara terpisah, KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang telah mengabulkan perlawanan atau verzet tersebut.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut bahwa putusan PT DKI menegaskan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Putusan ini juga sekaligus menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan atributif dalam melaksanakan penuntutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 tahun 2019 Pasal 6 huruf e. Sehingga putusan ini juga tidak menegasikan atas penanganan perkara-perkara sebelumnya oleh KPK," kata Tessa.
Tessa menyatakan bahwa dalam proses hukum tindak pidana korupsi, KPK memiliki tugas dan kewenangannya untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan. Hal itu pula yang ditegaskan dalam putusan PT DKI.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian, proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tetap dapat terus dilakukan secara lebih efektif dan efisien ke depannya," ujar Tessa.
Terkait kelanjutan perkara Gazalba Saleh, KPK akan menunggu salinan lengkap putusan PT DKI. "Untuk dipelajari dan kemudian dilakukan langkah hukum oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku," ujar dia.

Dakwaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Hakim Agung Gazalba Saleh

Hakim Nonaktif Mahkamah Agung Gazalba Saleh kembali ditahan KPK usai jalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam kasusnya, Hakim Agung Gazalba Saleh didakwa dengan dua dakwaan berlapis. Pertama, menerima gratifikasi terkait pengaturan vonis kasasi. Nilainya hingga Rp 650 juta.
Kedua, Hakim Agung Gazalba Saleh juga didakwa melakukan pencucian uang. Uang yang diduga dari hasil pidana diduga digunakan untuk sejumlah kepentingan pribadi.
Terkait pencucian uang itu, jaksa memaparkan bahwa Gazalba Saleh pernah menerima sejumlah gratifikasi. Nilai totalnya hingga Rp 46,4 miliar. Penerimaan uang itu kemudian menjadi pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Bentuk pencucian uang bermacam-macam. Mulai dari membeli mobil, tanah dan bangunan, hingga ‘ngebom’ KPR.