Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan oleh Anggota DPR RI dari PKB, Achmad Ghufron Sirodj, terhadap Muhaimin Iskandar atau (Cak Imin). Cak Imin pun lolos dari gugatan ganti rugi ratusan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum DPP PKB, Anwar Rachman, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (18/12).
"Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap Cak Imin oleh majelis hakim maka otomatis gugatan ganti rugi sebesar Rp 507 miliar pun pupus," kata Anwar.
Gugatan Ghufron yang juga Sespri PBNU itu teregister dengan Nomor Perkara: 695/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst.
Ia menggugat Cak Imin karena tidak terima diberhentikan dari keanggotaan PKB sesaat sebelum dilantik sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029.
Sementara, PKB mengatakan pemecatan itu dilakukan karena Ghufron telah melanggar AD/ART PKB serta peraturan PKB yakni melanggar disiplin partai.
Menurut penjelasan Ridwan, tuduhan Ghufron yang menganggap PKB sewenang-wenang dan tidak prosedural ditolak oleh PN Jakpus karena pengadilan menilai gugatan ini adalah masalah internal partai.
ADVERTISEMENT
“Jadi, persoalan yang diajukan penggugat adalah urusan internal," ucapnya.
“Oleh karena Ghufron mengajukan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlebih dahulu dan tidak mengajukan masalah tersebut ke Mahkamah Partai dan tidak dapat mengajukan bukti Salinan putusan Mahkamah Partai, maka prosedurnya sudah dilanggar," pungkasnya.
Belum ada keterangan lanjutan dari PKB terkait status Ghufron setelah putusan ini. Terutama, statusnya sebagai anggota DPR.