PN Jakpus Tolak Gugatan Partai Berkarya soal Penundaan Pemilu

15 Juni 2023 15:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat DPP Berkarya Kubu Muchdi Pr.
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rapat DPP Berkarya Kubu Muchdi Pr. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan Partai Berkarya soal penundaan Pemilu 2024. Dalam kasus ini Partai Berkarya menggugat KPU.
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim dalam putusan sela pada Kamis (15/6).
"Mengabulkan eksepsi kewenangan absolut dari tergugat (KPU)," demikian amar putusan hakim.
PN Jakarta Pusat juga menyatakan bahwa untuk perkara ini pihaknya tidak berwenang untuk mengadili.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst," lanjut pada poin 2 putusan PN Jakpus.
"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 610.000," sambungnya.
Putusan tersebut diketok oleh Hakim Ketua Bambang Sucipto serta Dulhusin dan Bernadette Samosir yang masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Sebelumnya, menyusul gugatan Prima, Partai Berkarya menggugat KPU ke PN Jakpus pada Selasa (4/4), dengan nomor perkara 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut dilakukan karena Partai Berkarya menilai KPU melawan hukum.
ADVERTISEMENT
Partai Berkarya memandang keputusan KPU soal parpol peserta pemilu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum. Seperti Prima, Partai Berkarya pun meminta tahapan pemilu 2024 ditunda hingga dinyatakan menjadi salah satu pesertanya.
Selain itu, Partai Berkarya telah menggugat ke Bawaslu karena tak lolos verifikasi parpol peserta pemilu. Laporan Berkarya ini teregister dalam nomor 001/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. Pelapor adalah Mayjen TNI (Purn) Dr. H. Samsu Djalal, S.H.,MH.
Namun, sama dengan yang putusan di PN Jakpus, gugatan ini ditolak.
Bawaslu menolak gugatan Berkarya karena objek pelanggaran yang dilaporkan tidak jelas mengingat tidak disebutkan secara jelas apa yang dilanggar oleh terlapor sehingga syarat materiil tidak terpenuhi.
Kesimpulan Bawaslu, laporan Partai Berkarya memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materiil.
ADVERTISEMENT