PN Jaksel Gelar Sidang Online, Pengunjung Bisa Datang tapi Dibatasi

27 Maret 2020 13:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PN Jaksel Foto: Amanaturrosyidah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PN Jaksel Foto: Amanaturrosyidah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengaplikasikan persidangan secara online. Mekanisme sidang itu dilakukan mengantisipasi penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
"Sudah dari tanggal 24 Maret lalu," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat dihubungi, Jumat (27/3).
Sidang yang digelar secara daring ialah perkara pidana. Terdakwanya tetap berada di Rutan Cipinang. Sementara majelis hakim tetap berada di ruang sidang.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang secara online. Foto: Istimewa
Menurut Guntur, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan rutan guna menyiapkan sidang secara online. Nantinya, terdakwa dari rutan Pondok Bambu juga direncanakan akan disidang dengan cara yang sama di PN Jaksel.
Ia menambahkan, meski sidang dilakukan secara online, tapi tetap bersifat terbuka untuk umum. Hakim tetap berada di ruang sidang. Pengunjung pun diperkenankan untuk datang ke ruang persidangan.
"Namun demikian, yang datang ke PN dibatasi. Pihak-pihak, saksi, advokat. Bagi yang hanya mau nonton, diminta untuk tidak masuk (ke ruang sidang) untuk meminimalisir kerumunan. Kalau media, boleh, asal tidak terlalu banyak. Kita saling jagalah pada intinya," kata dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang secara online. Foto: Istimewa
Ia menambahkan, PN Jaksel juga akan menyiapkan sidang praperadilan secara online. Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan akan digelar pada hari Senin (30/3).
ADVERTISEMENT
Menurut Guntur, pihak PN Jaksel akan menawarkan kepada pemohon dan termohon praperadilan terkait sidang secara online. Untuk diketahui, batas waktu pemeriksaan sidang praperadilan paling lambat 7 hari kerja sudah diputus.
"Semoga Senin pada sidang pertama kedua belah pihak setuju, tidak keberatan," kata dia.
Sidang praperadilan tersebut ialah gugatan terhadap KPK. Menilik dari situs PN Jaksel, pemohonnya ialah Rahardjo Pratjihno. Ia ialah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla tahun 2016. KPK menyebut kasus itu diduga merugikan negara hingga Rp 54 miliar.
Rahardjo merupakan Direktur Utama PT CMI Teknologi. Dalam permohonannya, ia meminta hakim membatalkan status tersangka yang disematkan KPK.
Ia sudah berstatus tersangka sejak 31 Juli 2019. Penyidik sudah menahannya sejak 14 Januari 2020.
ADVERTISEMENT