PN Jaksel Kabulkan Pasangan Nikah Beda Agama Kristen-Katolik Dicatat di Dukcapil

13 September 2022 18:49 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan perkawinan pasangan beda agama antara Katolik dan Kristen. Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencatat pernikahan tersebut secara sah.
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut tertuang dalam penetapan PN Jakarta Selatan Nomor: 650/Pdt.P/2022/PN.Jkt.Sel. Putusan tersebut merupakan ketetapan hukum bagi dua pemohon yakni Y yang beragama Kristen Protestan dan pemohon II berinisial G beragama Katolik.
Keduanya sudah melakukan pernikahan secara agama Katolik di Gereja Katolik di Denpasar pada 5 Juni 2022.
Adapun di Indonesia, berdasarkan Penetapan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, diatur ada 6 agama yang diakui di Indonesia. Agama tersebut yakni: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khong Cu.
Kembali ke gugatan, keduanya menyatakan permohonan ke PN Jaksel tersebut diajukan agar mendapatkan penetapan pengesahan pencatatan perkawinan beda agama menurut hukum di Indonesia sehingga memperoleh kekuatan dan kepastian hukum.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sebagaimana pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. Pasal ini mengharuskan perkawinan dicatat agar mendapatkan kepastian hukum.
Berikut bunyinya:
(1)Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan.
Dalam argumen hukumnya, pemohon menyatakan, bahwa pernikahan beda agama dapat diajukan pencatatan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri yang berwenang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 34 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Dengan dasar tersebut, kedua pemohon menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia pada dasarnya berprinsip bahwa perbedaan agama tidaklah menjadikan penghalang untuk melakukan perkawinan.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itulah, keduanya mengajukan permohonan penetapan diajukan ke PN Jakarta Selatan. PN Jakarta Selatan dipilih sesuai dengan domisili salah satu penggugat.
Berikut beberapa petitum dari para pemohon:
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Edwin Hadi Prasetyo/Shutterstock
Lantas, bagaimana keputusan hakim?
ADVERTISEMENT
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perkawinan keduanya telah dilakukan secara katolik pada 5 Juni 2022. Hakim mengabulkan petitum dari keduanya.
"Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan," begitu bunyi putusan hakim tunggal Alimin Ribut Sujono.
Kemudian, majelis hakim pun memerintahkan Disdukcapil melakukan pencatatan atas perkawinan tersebut.
"Memerintahkan Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut di atas ke dalam register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu," lanjut putusan tersebut.
Apa pertimbangan hakim dalam memutus gugatan itu?
Pertama, hakim menilai Y dan G telah bersepakat untuk membina rumah tangga berbeda agama tepatnya agama Kristen Protestan dan Kristen Katolik. Selain itu, keduanya juga telah melengkapi persyaratan untuk melakukan perkawinan.
ADVERTISEMENT
Kedua, pemohon telah menerima pemberkatan nikah di Gereja Katolik Paroki Santo Silvester Keuskupan Denpasar, di mana pemberkatan tersebut diketahui dan dihadiri oleh para saksi yang merupakan teman para pemohon.
Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 35 Undang Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi dan Kependudukan sebagaimana diubah oleh Undang Undang nomor 24 tahun 2013, untuk melangsungkan perkawinan beda keyakinan/agama haruslah mendapatkan penetapan dari pengadilan,
"Bahwa maksud para pemohon tentulah dengan melaksanakan perkawinan menurut agama Katolik telah sesuai dengan peraturan dalam agama Katolik di mana meskipun berbeda agama untuk melakukan perkawinan haruslah ada pemberkatan hal mana telah dilakukan," kata hakim.
Kemudian, para pemohon telah berniat dalam suatu ikatan perkawinan meskipun berbeda agama di mana niat dan semangat untuk membentuk suatu keluarga dengan mempertahankan agama/kepercayaannya masing-masing.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu ikatan antara Pemohon I dan Pemohon II sebagai keluarga haruslah dipandang perkawinan antara Pemohon I dan Pemohon II yang berbeda agama telah dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2022," kata hakim.
Selain itu pernikahan keduanya sudah dilakukan sesuai ketentuan. Lalu hakim menilai bahwa atas semua pertimbangan, permohonan yang diajukan sangatlah beralasan dan harus dikabulkan. Dengan demikian, hakim mengabulkan gugatan kedua pemohon tersebut.
Putusan tersebut ditetapkan pada 1 September 2022.