Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) permohonan penangguhan penahanan terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi, Ruslan Buton.
ADVERTISEMENT
Ruslan Buton merupakan pecatan anggota TNI AD. Kasusnya tengah disidang di PN Jaksel.
Humas PN Jaksel, Suharno, mengatakan penetapan penangguhan penahanan berlaku sejak Kamis (17/12) ini.
"Mulai penangguhan hari ini, penetapannya hari ini. Dilaksanakannya tergantung pada jaksa," ujar Suharno kepada wartawan.
Suharno menyatakan penangguhan penahanan Ruslan dikabulkan dengan alasan kemanusiaan.
"Terhadap terdakwa Ruslan Buton ditangguhkan dikarenakan dari segi kemanusiaan," ucapnya.
Sementara itu pengacara Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun, menyatakan permohonan penangguhan penahanan kliennya diajukan pada hari ini di sidang dan dikabulkan hakim.
"Ruslan Buton hari ini keluar dari penahanan Bareskrim berdasarkan penetapan majelis hakim setelah mengabulkan permohonan permohonan kuasa hukum/terdakwa yang dibacakan pada persidangan hari Kamis tanggal 17 Desember 2020," kata Tonin
ADVERTISEMENT
Tonin menambahkan, pihak JPU rencananya mengeluarkan Ruslan Buton dari Rutan Bareskrim hari ini sekitar pukul 17.00 WIB. Namun belum diketahui akan ke mana Ruslan usai dibebaskan nanti.
Lebih lanjut, Tonin mengatakan persidangan terhadap kliennya berlanjut pada Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan ahli.
"Dengan dikabulkannya penangguhan tersebut maka pemeriksaan perkara berlanjut pada Januari 2021 dalam pemeriksaan ahli dari JPU dalam perkara pidana sebagaimana 4 dakwaan alternatif," tutur Tonin.
Dalam kasusnya, Ruslan didakwa melakukan ujaran kebencian terhadap Jokowi melalui rekaman suara yang viral di media sosial. Rekaman tersebut dibuat di rumahnya di Buton pada 18 Mei 2020.
Ruslan mengkritik kebijakan pemerintahan Jokowi, serta menyebut Indonesia sedang berada di dalam ancaman komunis. Ruslan juga meminta Jokowi untuk mundur dari jabatan presiden.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu, Ruslan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 30 Mei. Namun kini penahanannya ditangguhkan.