Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PN Jaksel Kesulitan Eksekusi Rumah Guruh: Lokasi Tak Kondusif, Ada Massa
3 Agustus 2023 14:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan pihaknya kesulitan untuk mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III No 1, Kebayoran Baru, karena situasi yang tidak kondusif.
ADVERTISEMENT
Padahal, tim eksekutor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tiba di lokasi sesuai jam yang ditentukan, yaitu pukul 09.00 WIB, Kamis (3/8).
“Petugas kami juru sita kami Pengadilan Jakarta Selatan tidak bisa masuk ke lokasi oleh karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif,” kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
Dari pantauan di luar rumah Guruh sejak pukul 08.30 WIB, rumah Guruh dijaga oleh massa yang menamakan diri Front Pecinta Tanah Air.
Sebagian dari massa mengenakan seragam putih bertuliskan Bajul Rowo, tapi ada juga yang berpakaian bebas. Mereka membawa mobil komando, minibus, dan angkot.
Posisi mobil dibuat memblokade jalan sehingga akses untuk melewati rumah Guruh pun terbatas.
ADVERTISEMENT
Namun tidak terpantau adanya petugas Satpol PP dan kepolisian yang biasanya hadir untuk mengawal proses pengosongan rumah.
“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh petugas juru sita kami, belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi, sedangkan di lokasi eksekusi tersebut banyak sekali massa yang menjaga tempat objek tersebut,” tutur Djuyamto.
Karena kondisi yang tidak kondusif, eksekutor pun memutuskan untuk mengurungkan proses pengosongan.
“Situasi menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya proses eksekusi,” ujar Djumanto.
Di satu sisi, Guruh menolak untuk mengosongkan rumahnya. Putra Sukarno, presiden pertama Republik Indonesia, itu merasa terzalimi dan menuding penggugatnya adalah salah satu mafia tanah.
“Saya merasakan mereka (massa) juga merasakan bahwa bukan saya saja pribadi, saya apalagi sebagai keluarga atau saya anak proklamator, terzalimi, tapi ini juga sebuah kezaliman terhadap negara dan bangsa,” kata Guruh saat konferensi pers pagi tadi.
ADVERTISEMENT
Namun Djuyamto menegaskan bahwa pengosongan rumah ini dilakukan berdasarkan keputusan majelis hakim, sehingga harus dilakukan sesuai proses.
“Apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim di dalam putusan tentu harus dilaksanakan karena ada pihak yang mengajukan permohonan terkait dengan kedudukannya sebagai pihak yang dimenangkan oleh putusan,” tuturnya.