PN Jaksel Siap Sidangkan Perempuan A Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

23 Maret 2023 16:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di PN Jaksel jelang vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023) Pagi. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di PN Jaksel jelang vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023) Pagi. Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) siap menyidangkan perempuan AG atau juga dikenal dengan inisial A terkait kasus penganiayaan David Ozora. Tinggal menunggu pelimpahan dari pihak jaksa.
ADVERTISEMENT
Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengungkapkan, tidak ada persiapan khusus untuk menyidangkan perkara perempuan A ini.
"Tidak ada persiapan khusus, namun karena menarik perhatian publik tentu akan dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara yang menarik perhatian publik sebagaimana pedoman yang telah ditentukan MA," kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (23/3).
Kendati tak ada persiapan tertentu, tapi Djuyamto mengatakan bila sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, persidangan A akan dilakukan secara tertutup. Sebab A masih tergolong di bawah umur, maka persidangan yang diberlakukan adalah pedoman persidangan untuk anak.
"Untuk AG tentu dilaksanakan sebagaimana hukum acara yang berlaku pada anak yang berhadapan dengan hukum," pungkas Djuyamto.
Petugas membawa AGH (15) yang mengenakan sweater warna putih tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas dan barang bukti terkait kasus pengeroyokan David Ozora diserahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Jaksa memang belum memimpikan berkas perkara A ke pengadilan. Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan pelimpahan segera dilakukan dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
Meski Syarief tidak menyebut detail kapan akan dilimpahkan. Dia hanya menegaskan bahwa berkas perkara yang baru dilimpahkan dari penyidik ialah terkait A. Sementara berkas Mario Dandy dan Shane masih dalam tahap penyidikan.
"Yang dilimpahkan ke JPU [jaksa penuntut umum], kan, baru AG. Yang lain belum," kata Syarief.
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, saat menjalani rekonstruksi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam perkara penganiayaan David, polisi telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yakni, Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan perempuan A (15).
Terhadap para pelaku dijerat dengan pasal tentang penganiayaan terencana dan perlindungan anak.