Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PN Jaksel soal Eksekusi Rumah Guruh: Putusan Pengadilan Harus Dilaksanakan
3 Agustus 2023 15:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kesulitan dalam mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra . Namun, pengadilan menyatakan putusan hakim harus dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
Eksekusi sedianya dilakukan pada hari ini, Kamis (3/8). Namun, pengadilan mengalami kendala karena ada sekelompok orang tak dikenal yang menjaga rumah tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, merespons terhambatnya proses pengosongan rumah Guruh Soekarnoputra. Menurutnya, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan eksekusi. Apalagi, keputusan pengosongan rumah itu merupakan keputusan majelis hakim.
“Kalau pelaksanaan eksekusi pada jadwal yang sudah ditentukan, berarti apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim di dalam putusan tentu harus dilaksanakan karena ada pihak yang mengajukan permohonan terkait dengan kedudukannya sebagai pihak yang dimenangkan oleh putusan,” kata Djuyamto saat ditemui di PN Jaksel, Kamis (3/8).
Eksekusi pengosongan rumah ini merupakan buntut kekalahan Guruh dalam gugatan perdata yang diajukan Susy Angkawijaya. Susi merupakan istri dari Suwantara Goutama, bos perusahaan sekuritas PT Semesta Indovest Sekuritas.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan berita acara eksekusi pengosongan, harusnya rumah mulai dikosongkan pukul 09.00 WIB. Namun prosesnya harus kembali ditunda karena pihak eksekutor mengaku dihalangi oleh massa yang berjaga di depan rumah Guruh.
“Petugas kami juru sita kami pengadilan Selatan tidak bisa masuk ke lokasi oleh karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif,” kata Djuyamto.
“Belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi, sedangkan di lokasi eksekusi tersebut banyak sekali massa yang menjaga tempat objek tersebut,” lanjutnya.
Terkait gugatan yang berujung eksekusi, putra sulung Soekarno itu merasa terzalimi dan merasa ditipu. Ia tidak terima rumahnya dikosongkan dan merasa dicurangi oleh mekanisme hukum.
“Kami tidak bisa menerima itu karena saya merasa dalam kasus ini saya adalah di pihak yang benar,” kata Guruh saat ditemui di kediamannya Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Sedang Djuyamto menolak untuk menanggapi pernyataan Guruh. Sebab menurutnya, yang bisa mengambil sikap adalah pimpinan pengadilan.
“Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap,” pungkas Djuyamto.