PN Jaksel Terima Berkas Penganiayaan David, Perempuan A Akan Jalani Diversi

24 Maret 2023 19:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas membawa AGH (15) yang mengenakan sweater warna putih tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas dan barang bukti terkait kasus pengeroyokan David Ozora diserahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas membawa AGH (15) yang mengenakan sweater warna putih tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas dan barang bukti terkait kasus pengeroyokan David Ozora diserahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah menerima pelimpahan berkas dakwaan Perempuan A. Dalam waktu dekat, Perempuan A segera menjalani proses diversi terkait kasus penganiayaan David Ozora.
ADVERTISEMENT
"Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Jumat (24/3).
PN Jaksel sudah menunjuk Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu untuk menangani perkara Perempuan A. Saut Maruli ialah Ketua PN Jaksel.
Menurut Djuyamto, Hakim Saut sudah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," ujar Djuyamto.
Menurut UU SPPA, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Masih menurut UU SPPA, hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain:
ADVERTISEMENT
a. perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian;
b. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;
c. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau
d. pelayanan masyarakat.
Dalam perkara penganiayaan David, polisi telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yakni, Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan perempuan A (15).
Terhadap para pelaku dijerat dengan pasal tentang penganiayaan terencana dan perlindungan anak.