PN Jaktim Tak Siarkan Sidang Pemeriksaan Saksi Habib Rizieq, Ini Alasannya

10 April 2021 18:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan sela kasus data swab Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: Youtube/Pengadilan Negeri Jakarta Timur
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan sela kasus data swab Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: Youtube/Pengadilan Negeri Jakarta Timur
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) tak akan menyiarkan sidang pemeriksaan saksi di kasus kerumunan dan juga data swab Habib Rizieq Syihab. Diketahui, persidangan kasus tersebut akan digelar pada 12 dan 14 April, pekan depan.
ADVERTISEMENT
"Agenda sidang lanjutan berikutnya pada hari Senin 12 April 2021 dan Rabu 14 April 2021, pukul 09.00 WIB, di ruang sidang utama adalah pemeriksaan saksi," kata pejabat Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, saat dikonfirmasi, Sabtu (10/4).
"Dikarenakan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, proses persidangan tidak lagi disiarkan secara live streaming," sambungnya.
Sebagai pengganti, Alex menyatakan bahwa pihaknya akan menyediakan 2 buah monitor di depan ruangan persidangan yang diperuntukkan bagi pengunjung sidang dan media yang meliput.
Alex membeberkan, langkah dihilangkannya live streaming untuk mencegah saksi saling berkomunikasi atau mengetahui substansi kesaksian saksi lainnya.
"Pasal 159 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa, 'hakim ketua sidang meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan lainnya sebelum memberikan keterangan di sidang," kata Alex.
ADVERTISEMENT
Sementara dihubungi terpisah, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menyatakan pihaknya belum bersikap atas tak ditayangkannya persidangan secara live streaming. Pihaknya masih menimbang apakah perlu mengajukan keberatan atau tidak.
"Masih kita pertimbangkan untuk keberatannya," kata Aziz saat dihubungi.
Sebelumnya, eksepsi yang diajukan Habib Rizieq dan kuasa hukumnya ditolak oleh majelis hakim di kasus kerumunan dan data swab. Dakwaan JPU juga dinilai hakim sudah sesuai, sehingga persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.