Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
PN Jakut Berharap Mediasi Ahok-Veronica Berlangsung Tertutup
8 Januari 2018 13:18 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok segera menjalani sidang perdana terkait permohonan cerainya terhadap sang istri, Veronica Tan. Sidang perdana itu beragendakan mediasi.
ADVERTISEMENT
Belum diketahui apakah proses mediasi Ahok dan Veronica nanti akan terbuka atau tertutup untuk umum. Namun, Wakil Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampelang berharap mediasi berjalan secara tertutup.
"Kalau kita mengharapkan ini hal-hal yang sifatnya pokok, di antara kedua belah pihak yang sifatnya pribadi, ya, itu tertutup," kata Jootje di PN Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1).
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberi kebebasan bagi Ahok maupun Veronica untuk menentukan sendiri mediator yang sudah bersertifikat. Kalau tidak, kedua belah pihak bisa mempercayakan ke Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunjuk mediator.
Setelah ditentukan mediator untuk Ahok dan Veronica, semua proses yang terjadi menjadi kewenangan sang mediator. Sehingga, terbuka atau tertutupnya mediasi tergantung pada mediator.
ADVERTISEMENT
"Tergantung mediatornya bagaimana caranya," kata Jootje.