PN Jakut Kabulkan Permohonan Ganti Kelamin Laki-laki ke Perempuan
·waktu baca 4 menit

Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan permohonan perubahan nama dan jenis kelamin seorang warga Pluit dalam akta kelahirannya. Ia mengubah nama dan jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan.
Pemohon dalam perkara ini berinisial CK. Ia mengajukan permohonan ke pengadilan pada 25 Juni 2021. Pada pokoknya, gugatan ini terkait perubahan nama dan jenis kelamin dalam akta kelahirannya.
Dikutip dari salinan putusan pengadilan, CK lahir dengan jenis kelamin laki-laki di Singapura. Ia kemudian tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara.
Seiring pertumbuhannya, CK merasa adanya perubahan hormonal dan perilaku serta pribadi dan psikologis. Hal ini termuat dalam keterangan medis yang dibuat dokter dari rumah sakit di Bangkok, Thailand.
Atas dasar pertimbangan keterangan medis tersebut, CK kemudian melakukan operasi pergantian kelamin menjadi perempuan. Hal itu kemudian dinyatakan dalam Surat Medical Certificate tanggal 27 November 2022 yang diterbitkan oleh Kamol Hospital Cosmetic & Plastic Surgery. Sementara operasi dilakukan pada 16 November 2022.
"Bahwa apa yang dilakukan Pemohon tersebut merupakan upaya Pemohon untuk menyesuaikan kondisi kejiwaan dari psikologis serta kondisi fisik yang dimiliki Pemohon saat ini," bunyi permohonan dikutip dari salinan putusan, Jumat (28/10).
Permohonan itu diajukan untuk meminta legalitas serta pencatatan oleh institusi berwenang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 52 dan Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Berikut bunyinya:
Pasal 52
(1) Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.
(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.
Pasal 56
(1) Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Pencatatan Peristiwa Penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.
Atas pertimbangan tersebut, CK mengajukan permohonan. Berikut petitumnya:
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Memberikan Izin kepada Pemohon untuk mengubah keterangan gender dan/atau jenis kelamin dari yang sebelumnya disebutkan “Anak Laki-Laki” menjadi “Anak Perempuan” pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 017/KONS/STL/0297, tertanggal 13 Februari 1997 atas diri Pemohon;
Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah keterangan Nama dari yang sebelumnya disebutkan bernama Chairul Karim Lim Che Cheng menjadi Chai Karim (alias Lim Che Cheng) pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 017/KONS/STL/0297, tertanggal 13 Februari 1997 atas diri Pemohon; 4. Memerintahkan Panitera atau Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Wilayah Jakarta Utara agar dicatatkan pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil yang tersedia untuk itu;
Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta mencatatkan perubahan keterangan Gender dan/atau Jenis Kelamin serta Perubahan Keterangan Nama atas diri Pemohon pada akta kelahiran dan/atau register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil yang tersedia untuk itu;
Membebankan kepada Pemohon membayar biaya yang timbul sehubungan dengan Permohonan ini.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa jenis kelamin CK sudah berganti menjadi perempuan. Hakim merujuk kepada hasil terapi, laporan medis, dan surat keterangan dokter.
"Dalam organ-organ tubuhnya dan perjalanan hidupnya telah berperilaku sebagai perempuan, kemudian setelah dilakukan terapis, maka atas diri Pemohon telah dilakukan operasi ganti kelamin dari laki-laki menjadi perempuan," bunyi pertimbangan hakim.
Menurut hakim, maka sudah sewajarnya juga nama Pemohon disesuaikan menggunakan nama yang lazim dipakai perempuan.
Atas pertimbangan itu, hakim menilai permohonan dinilai cukup beralasan untuk dikabulkan.
Berikut bunyi penetapan hakim:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah keterangan gender dan/atau jenis kelamin dari yang sebelumnya disebutkan “Anak Laki-Laki” menjadi “Anak Perempuan” pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 017/KONS/STL/0297, tertanggal 13 Februari 1997 atas diri Pemohon;
Penetapan ini diketok oleh Hakim Rudi Kindarto pada 12 Agustus 2021.
