PN Padang Bakal Polisikan LBH Padang soal Dugaan Pengancaman oleh Oknum Hakim

8 Juni 2024 12:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
LBH Padang. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
LBH Padang. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oknum hakim bernama Basman, terhadap dua aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Decthree Ranti Putri dan Anisa Hamdah, berbuntut panjang.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Padang tak terima disebut sebagai lembaga pengadilan yang tidak aman bagi perempuan.
“Ini juga pelecehan pengadilan. Kami juga akan laporkan (ke polisi),” ujar Ketua Pengadilan Negeri Padang, Syafrizal saat dihubungi, Sabtu (8/6).
Syafrizal menegaskan, Pengadilan Negeri Padang tidak seperti narasi yang disebarkan oleh LBH Padang. Menurutnya, persoalan pengancaman adalah masalah pribadi.
“PN Padang tidak seperti itu. Itu kan hanya baru sepihak dari LBH yang mengatakan itu (tidak aman bagi perempuan). Kecuali keseluruhan personel kami atau secara institusi kami seperti itu,” tegasnya.
“Ini yang akan menjadi telaah kami, itu yang akan kami laporkan juga. Ini masalah pribadi seorang Basman,” sambungnya.
Hakim Basman Akui Ucapannya
Syafrizal telah mengklarifikasi kepada Basman, dan telah mengakui perbuatannya tersebut. Memang seharusnya, kata dia, seorang hakim tidak boleh bertindak seperti itu karena dapat melanggar etik.
ADVERTISEMENT
“Menurut hemat saya ya, itu melanggar kode etik. Kalau itu jadi laporan polisi dan dilakukan penyelidikan, kami juga siap. Kami sedang mempelajari juga unggahan LBH Padang. Bisa-bisa juga ada unsur pidananya. Karena kan satu sisi itu perbuatan pribadi, tapi kok PN Padang disudutkan secara kelembagaan kami,” kata dia.
Pengadilan Negeri Padang, lanjut Syafrizal, telah berupaya untuk menjalin komunikasi dialog dengan LBH Padang pasca insiden pengancaman itu. Namun LBH Padang terkesan tertutup.
“Kami sudah mencoba menghubungi, tapi pihak LBH tertutup sepertinya. Jadi kami tidak bisa komunikasi untuk berdialog,” imbuhnya.
“Sebenarnya perkara ini tidak berdiri sendiri. Tapi ini cenderung masalah pribadi, karena ketidakpuasan Pak Basman karena dilaporkan masalah perkara penanganan asusila yang kemudian menjadi laporan pihak LBH Padang dan KY melakukan pemeriksaan,” tambah Syafrizal.
ADVERTISEMENT
Saat ini Pengadilan Negeri Padang sedang mempelajari kalimat yang dilontarkan oleh Basman. Jika memang melanggar kode etik, sepenuhnya diserahkan ke KY untuk menindaklanjuti.
“Kata-katanya juga bukan begitu. Kata-katanya malah terbalik, saya dengar dan Pak Basman mengakui; kalau kau laki-laki saya ladiang (golok). Kan kalau laki-laki, kalau perempuan aman dong? Seperti itu kalau ditelaah kalimat itu. Makanya kami kembalikan ke pihak KY, kalau melanggar kode etik, monggo,” pungkasnya.