PN Sleman Soal Gugatan Snack Lelayu KPU Sleman: Mediasi Satu Bulan

25 April 2024 17:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi saat di temui wartawan, Kamis (25/4/2024) Foto: Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi saat di temui wartawan, Kamis (25/4/2024) Foto: Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus snack atau suguhan jajan yang tak layak dan dinilai mirip suguhan di acara lelayu dalam pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kamis (25/1) silam kini masuk ranah hukum
ADVERTISEMENT
PT Jujur Kinarya Projo selaku vendor snack menggugat dua pejabat KPU Kabupaten Sleman yakni Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Sleman Meirino Setyaji karena merasa dirugikan secara materil dan nonmateriil.
Gugatan perdata diajukan di Pengadilan Sleman dengan nomor perkara 73/Pdt.G/2024/PN Sleman hari ini, Rabu (24/4).
Soal gugatan perdata ini, Humas Pengadilan Negeri Sleman (PN Sleman) Cahyono mengatakan proses mediasi telah berlangsung kemarin. Sidang mediasi sendiri berlangsung tertutup sehingga tak bisa disampaikan ke publik.
"Waktunya sebulan (mediasi), mediator Agung Nugroho," kata Cahyono melalui pesan singkat, Kamis (25/4).
Mediasi biasanya dilakukan sebanyak empat kali pertemuan. Namun hal ini tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Bisa kurang, bisa lebih.
"Nunggu apakah berhasil damai atau gagal mediasinya. Jika berhasil akan dibuat putusan damai, jika gagal lanjut pembacaan gugatan, jawab jinawab, pembuktian, putusan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, PT Jujur Kinarya Praja selaku vendor snack menggugat dua pejabat KPU Kabupaten Sleman yakni Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Sleman Meirino Setyaji karena merasa dirugikan secara materil dan nonmateriil.
Gugatan perdata diajukan di Pengadilan Sleman dengan nomor perkara 73/Pdt.G/2024/PN Sleman hari ini, Rabu (24/4).
PT Jujur Kinarya Praja menuntut KPU Sleman membayarkan uang muka snack yang sebelumnya telah vendor ini keluarkan ke supplier dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia (APJBI) sebesar Rp 600 juta.
Kedua, KPU Sleman digugat terkait kerugian non materil lantaran kasus ini berdampak nama baik terhadap perusahaan.
"Terkait dengan immateriil ya itu kami merasa itu kami tidak bisa dihitung dengan uang sehingga mungkin taksirannya sampai sekitar 5 M-an lah, karena dampaknya sudah viral. Ketiga immateriilnya supaya KPU Kabupaten Sleman menyampaikan permohonan maaf kepada klien kami melalui media secara terbuka," kata kuasa hukum PT Jujur Kinarya Projo, Kunto Wisnu Aji, kepada wartawan di PN Sleman, Rabu (24/4).
ADVERTISEMENT