PN Solo Terbitkan Surat Tak Pernah Dipidana untuk Gibran: Buat Daftar Cawapres

23 Oktober 2023 20:13 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Rabu (18/10). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Rabu (18/10). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, akhirnya menerbitkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana atas nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
ADVERTISEMENT
Surat tidak pernah sebagai terpidana ini merupakan salah satu syarat capres dan cawapres sebelum mendaftar ke KPU.
Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto, membenarkan penerbitan surat tersebut atas nama Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut dikeluarkan Senin (23/10) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Tadi pagi sampai siang belum ada masuk pengajuan. Baru sore hari kami terima pengajuan dan langsung diterbitkan," ujar Bambang.
Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka. Foto: kumparan
Bambang menyebut, surat itu akan dipergunakan Putra Sulung Presiden Jokowi itu untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden.
"Kami menerbitkan surat itu sesuai permintaan untuk mendaftar cawapres Pemilu 2024," kata dia.
Dia menjelaskan berdasarkan PKPU 19/2023 tentang persyaratan capres-cawapres, dijelaskan soal aturan dokumen persyaratan bagi capres dan cawapres.
Pasal 18 ayat 1 huruf l mengatur soal capres-cawapres harus mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri.
ADVERTISEMENT
Bambang menambahkan, untuk mendapatkan surat bebas pidana, harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian. Dengan SKCK itu, surat belum pernah jadi terpidana baru bisa diterbitkan atau dikeluarkan.