PN Solo Tolak Gugatan Almas Terkait Wanprestasi Gibran

2 Mei 2024 23:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menolak semua permohonan gugatan perdata Wanprestasi yang dilayangkan penggugat
ADVERTISEMENT
Almas Tsaqqibirru terhadap Wakil Presiden terpilih sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Sidang putusan itu diketok Ketua Majelis Hakim Sri Kuncoro serta Anggota majelis hakim satu Maha Putradan Anggota Majelis Hakim dua Nurhayati Nasution dalam sidang online Selasa (2/4).
Dikonfirmasi Humas PN Surakarta, Bambang Ariyanto, mengatakan sidang putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Dalam putusan itu terdapat dua poin.
“Pertama menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Sedangkan poin kedua adalah membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp248.000,” ujar Bambang, Kamis (2/5).
Dia menjelaskan pertimbangan hukumnya pada penolakan itu adalah Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan Penggugat bersifat Vexatious Litigation, karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekadar apresiasi ucapan terima kasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal.
ADVERTISEMENT
Jadi dengan pengajuan gugatan tersebut, kata dia, menurut pendapat MH gugatan tersebut hanya bertujuan mengacau perhatian Tergugat agar supaya memperhatikan Penggugat yang telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) UU No.07 Tahun 2017, sehingga diputus oleh MK RI dengan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekadar apresiasi ucapan terima kasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru (23), Arif Sahudi memastikan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo terhadap Gibran murni karena menuntut untuk mengucapkan terima kasih dan ganti rugi Rp 10 juta untuk diberikan pada panti asuhan.
“Gugatan kita lakukan untuk memenuhi kewajiban dari Almas. Dia (Almas) ingin menuntut ucapan terima kasih. Karena selama ini Gibran orangnya baik. Ketika Pilkada dulu akhirnya terpilih pendukungnya diucapkan terima kasih. Sedangkan Almas tidak,” kata Arif.
ADVERTISEMENT