PN Surabaya Digugat Buntut Penetapan Pernikahan Beda Agama

27 Juni 2022 18:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/6/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/6/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya digugat oleh empat orang buntut dari penetapan pernikahan beda agama. Gugatan itu telah didaftarkan pada Kamis (23/6).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari SIPP PN Surabaya Kota, gugatan itu tertuang pada Nomor Perkara 658/Pdt.G/2022/PN Sby. Keempat penggugat yakni M. Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron, dan Shodikun.
Berdasarkan situs pengadilan, sidang perdana akan dilaksanakan pada Rabu (13/7). Dalam gugatan ini, Mahkamah Agung RI; Dinas kependudukan dan catatan sipil kota Surabaya; Majelis Ulama Indonesia; Persekutuan gereja Indonesia; Pondok pesantren Al Anwar Sarang; Pondok pesantren Al Qur'an (Pimpinan Gus Baha), menjadi pihak yang Turut Tergugat.
Mengutip dari situs pengadilan, terdapat empat petitum dalam gugatan tersebut.
Berikut poin-poinnya:
ADVERTISEMENT
Gugatan ini dibenarkan oleh Kepala Humas PN Surabaya Suparno. Dia menyampaikan masyarakat boleh mengajukan gugatan perkara termasuk menjadikan PN Surabaya sebagai tergugat.
"Tidak apa-apa, setiap warga negara berhak untuk mengajukan perkara. Monggo, pengadilan tidak boleh menolak," ujar Suparno kepada kumparan, Senin (27/6).
Suparno juga mengungkapkan laporan gugatan sudah diterima oleh PN Surabaya. "Iya sekarang sudah masuk di pengadilan," ucapnya.
Gugatan ini terkait dengan putusan PN Surabaya yang mengabulkan permohonan gugatan terkait pernikahan beda agama Islam dan Kristen. Permohonan itu tertuang pada Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.
Pemohon pernikahan beda agama yakni pasangan berinisial RA dan EDS. RA ini mempelai pria yang beragama Islam dan EDS beragama Kristen.