Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Kasus Jalan Gubeng amblas siap disidangkan hari ini, Senin (7/10), di Pengadilan Negeri Surabaya. Rencananya, 6 tersangka yakni RW, RH, LAH, DS, A, dan A diadili di ruang Cakra PN Surabaya.
ADVERTISEMENT
“Iya hari ini (sidang),” kata juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriyono, saat dihubungi kumparan, Senin (7/10).
Sigit mengatakan, sidang kali ini akan dipimpin oleh hakim ketua R Anton Widyopriyono. Namun, ia belum mengetahui pukul berapa sidang berlangsung karena masih menunggu keputusan jaksa.
“Itu (jamnya) yang saya enggak tahu, biasanya nunggu jaksanya. Kalau ditahan siang, kalau enggak ditahan sekitar pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB,” ungkapnya.
“(Sidang nanti) satu berkas (itu) ada berapa (tersangka), kalau kalau tiga ya disidang tiga (tersangka),” tambahnya.
Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus amblasnya tanah di Jalan Gubeng , Surabaya, pada 18 Desember 2019 pukul 21.30 WIB. Peristiwa ini terjadi diakibatkan adanya kesalahan konstruksi dalam pembangunan proyek basement.
ADVERTISEMENT
Tiga tersangka disangkakan dengan Pasal 192 ke-2 KUHP atau Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan. Sedangkan tiga tersangka lainnya disangkakan dengan pasal tambahan yakni Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta.