PN Surabaya Larang Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan Disiarkan Live

12 Januari 2023 20:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di luar stadion usai Tragedi Kanjuruhan. Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di luar stadion usai Tragedi Kanjuruhan. Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang perdana kasus tragedi Kanjuruhan akan digelar perdana pada Senin (16/1) nanti. Sidang itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan menghadirkan 5 tersangka.
ADVERTISEMENT
Humas PN Surabaya, Suparno mengatakan, berdasarkan permintaan majelis hakim, sidang itu dilarang disiarkan secara langsung. Menurutnya, hal itu sudah sesuai aturan seperti yang dilakukan pada sidang Ferdy Sambo cs.
“Kita tidak boleh live ataupun streaming, itu permintaan dari Majelis. Kalau mau ambil gambar silakan, jadi pada saat itu tidak boleh live streaming,” kata Suparno dalam jumpa pers, Kamis (12/1).
Massa Aremania melakukan unjuk rasa saat mengantar keluarga korban menyampaikan laporan kasus penganiayaan dalam Tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (19/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Saya sudah koordinasi dengan Ketua Majelis, saudara Wahyu [Iman Santosa], [katanya] ‘bukan live streaming pak, itu direkam baru besok disiarkan’,” sambungnya.
Selain itu, Suparno menuturkan, pihaknya juga akan membatasi awak media yang masuk dalam ruang sidang. Cukup perwakilan dari setiap media.
“Kita ada pembatasan, baik itu dari teman-teman pers yang masuk, karena ruangannya terbatas, tidak semua boleh masuk, nanti monggo perwakilan siapa,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Suparno juga meminta bagi awak media yang meliput jalannya sidang tersebut harus mengenakan ID Card yang diberikan oleh petugas PN Surabaya.
“Soalnya nanti [awak media] yang enggak pakai identitas atau name tag dari wartawan, nanti mengganggu persidangan,” pungkasnya.
Berikut 5 tersangka yang akan menjalani sidang perdana pada Senin pekan depan:
1. Tersangka Suko Sutrisno dari Security Officer didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
2. Tersangka Abdul Haris dari Panitia Pelaksana didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
ADVERTISEMENT
3. Tersangka Wahyu Setyo Pranoto dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
4. Tersangka Bambang Sidik Ahmadi dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
5. Tersangka Hasdarman dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.