Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PN Surabaya Putuskan Restitusi Keluarga Korban Kanjuruhan Rp 1,025 Miliar
31 Desember 2024 18:38 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Majelis hakim mengabulkan gugatan restitusi atau uang ganti kerugian yang diajukan oleh 71 keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Selasa (31/12). Namun, penetapan restitusi yang diajukan Rp 17,2 miliar diputuskan menjadi Rp 1,025 miliar.
ADVERTISEMENT
Putusan gugatan restitusi itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nur Kholis dan dua anggota majelis hakim Kadwanto serta I Ketut Kimiarsa di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Lima termohon restitusi ini ialah lima terpidana tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris; Security Officer Suko Sutrisno; eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan; eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; dan eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Rincian restitusi yang dikabulkan yakni untuk korban yang meninggal dunia berjumlah 63 jiwa dengan masing-masing Rp 15 juta dan korban luka berjumlah 8 orang masing-masing Rp 10 juta.
"Menurut majelis hakim semua itu bentuk tanggung jawab, santunan yang telah diberikan oleh termohon. Majelis hakim memperhatikan pendapat ahli menetapkan kompensasi meninggal dunia Rp 15 juta per orang, luka Rp 10 juta dengan total keseluruhan restitusi sebesar Rp 1,025 miliar," ujar Majelis Hakim, Nur Kholis.
ADVERTISEMENT
Pertimbangan hakim dalam menentukan besaran restitusi menganut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 15 Tahun 2017 tentang pemberian santunan kepada korban kecelakaan.
Dalam peraturan tersebut, korban meninggal dunia berhak mendapatkan santunan Rp 50 juta, sedangkan korban luka-luka diberikan santunan senilai Rp 20-25 juta.
"Maka majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2017 di mana sebesar 15 juta," ungkapnya.
Namun, pertimbangan hakim memutuskan besaran restitusi lebih ringan karena para termohon dihukum karena kealpaannya membuat orang lain meninggal dunia berdasarkan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Hal ini berdasarkan pada pertimbangan pada putusan kasasi di mana perbuatan termohon 1, 2, 3, 4 dan 5 ialah karena unsur kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," terangnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pihak Arema FC, pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah memberikan santunan serta jaminan Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada keluarga korban.
"Menimbang, keterangan ahli menyebutkan santunan tersebut sama dengan ganti rugi. Menimbang, ahli menyebutkan korban mendapat santunan dari pemerintah pusat provinsi daerah juga KIS itu bentuk tanggung jawab," jelasnya.
Tak hanya itu, kata majelis hakim, ada pernyataan ahli yang menyebut besaran restitusi harus mempertimbangkan kondisi ekonomi termohon yang di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Setelah putusan gugatan restitusi dibacakan, sejumlah keluarga korban menangis. Mereka lalu berteriak meminta mengajukan banding dalam putusan tersebut.
"Banding Pak, banding," teriak keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang hadir.
Kemudian, kuasa hukum keluarga korban dari LPSK serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding.
ADVERTISEMENT
"Banding," ujarnya.