Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
PNS di Kota Tegal Diajak Tinggalkan Sistem yang Korup
5 September 2017 15:57 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
PNS Kota Tegal, Jawa Tengah diajak meninggalkan sistem yang korup. Bisa dimulai lewat pembersihan budaya setoran. Lalu, adanya sistem yang transparan dalam jabatan. Diketahui, Wali Kota Tegal Siti Masitha ditangkap KPK karena menerima suap.
ADVERTISEMENT
Menurut Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di KPK, Jakarta, Selasa (5/9), Pemkot Tegal agar membuat surat resmi kepada KPK. Dan meminta KPK berkantor di sana, agar bisa memantau perombakan.
"Agendanya sudah ketemu kok, yang pertama tata cara pengangkatan pimpinan, kalau pimpinan ini kepala UPD ya, kalau kepala UPD-nya bisa dilakukan dengan cara kaya Pemprov ya dengan promosi terbuka ada Panselnya mungkin akan membantu mencegah cara-cara untuk minta jatah itu. Kedua e-planning e-budgeting, itu penting. Kalau itu bisa dilakukan menurut saya itu akan lebih baik," beber Ganjar.
"Kemudian membuat tim semacam komite integritas, kalau mereka mau tinggal tiru punya Pemprov saja selesai, yang penting tidak ada niatan mereka untuk minta-minta, mohon maaf ya memaksa kepala dinas untuk setor itu selesai urusannya pasti staf yang di bawah tidurnya nyenyak," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Ganjar juga menjelaskan, menurut dia, Kota Tegal sudah SOS. Wali Kota sudah dijabat pelaksana tugas, kemudian juga Sekdanya.
"Mendagri langsung kontak saya, kemudian saya izin mendagri bapak saya turun ke lokasi langsung. Saya sampaikan saat itu, langsung briefing terbuka, kita buat komitmen bareng-bareng mari tidak korupsi, kemudian menolak gratifikasi, membangun sistem pengelolaan gratifikasi, Provinsi Jateng terbaik dulu. Makanya saya bilang tinggal dicontoh saja deh," tegasnya.
Masitha, wali kota terdahulu diciduk KPK karena suap menerima fee proyek dan juga menerima setoran dari kepala dinas.