Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
HH merupakan warga Kelurahan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia ditangkap di Desa Lam Ara, Banda Raya, Kota Banda Aceh pada Senin (26/4) malam.
“Kami melakukan penangkapan terhadap PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut di rumahnya, serta menemukan alat isap sabu yang diletakkan di atas meja makan,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Jumat (30/4).
Sebelum menangkap HH, polis i lebih dulu mengamankan AR (37) di depan Pasar Lowak, Lampaseh Aceh pada hari yang sama. Saat digeledah polisi menemukan barang bukti sabu dalam kaleng kotak rokok pada kantong celananya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, AR mengaku bahwa dirinya membeli pada seorang laki-laki melalui perantara HH warga Desa Cempaka Baru, DKI Jakarta serta menggunakan bersama-sama di rumah HH," tutur Joko.
Dari penangkapan itu polisi menyita alat isap dan tiga paket sabu seberat 5,30 gram. Sabu itu diakui tersangka AR dibeli dengan harga Rp 3 juta dari seorang berinisial JAL lewat HH.
ADVERTISEMENT
“Kedua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” pungkas Joko.