Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pegawai Negeri Sipil DKI Jakarta dijadwalkan sudah masuk kerja kembali pada 22 Mei nanti. Hal ini sesuai dengan batas akhir pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta yang dilakukan oleh Pemprov DKI.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Chaidir.
"Jadwal WFH PNS sampai 21 Mei," kata Chaidir singkat dalam pesan tertulisnya, Selasa (12/5).
Aturan tersebut mengacu pada SE MenPan RB No.45/2020 tentang penyesuaian sistem kerja bagi ASN pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan penetapan PSBB.
Seperti diketahui pula, PSBB DKI diperpanjang hingga tanggal 22 Mei nanti.
Sesuai aturan, jika sudah memenuhi masa PSBB, PNS wajib masuk kerja seperti biasa, kecuali keluar kebijakan baru dari Kemenpan RB.
"Jika ada kebijakan baru untuk masuk kembali tugas setelah batas waktu WFH dari Menpan RB, (di luar itu) selazimnya PNS aktif normal sesuai ketentuan pemerintah pusat," tutup Chaidir.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, aturan pusat dari KemenpanRB menunjukkan bahwa PNS wajib masuk kembali tanggal 13 Mei nanti. Namun, dalam SE terbaru, MenpanRB memperpanjang masa kerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN hingga 29 Mei 2020.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.