PNS Kecamatan Indragiri Hulu Edarkan Sabu, Sudah 3 Tahun Jadi Pengedar

18 Februari 2023 17:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS di Kabupaten Indragiri Hulu berinisial NS (51) ditangkap polisi karena edarkan sabu. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
PNS di Kabupaten Indragiri Hulu berinisial NS (51) ditangkap polisi karena edarkan sabu. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Camat Lubuk Batu Jaya (LBJ), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diamankan Satres Narkoba Polres Inhu karena kedapatan mengedarkan narkoba diduga jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Warga Desa Rimpian berinisial NS (51) itu diamankan di rumahnya. Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10,52 gram saat penangkapan itu.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, membenarkan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oknum PNS tersebut. Bermula dari informasi yang diterima personel Satnarkoba Polres Inhu mengenai maraknya peredaran narkoba di Desa Rimpian.
Tim yang didampingi ketua RT setempat mendatangi rumah pelaku. Benar saja, ditemukan 3 paket sabu berukuran sedang. Pelaku yang sedang berada di lokasi kemudian diamankan.
"Tersangka mengaku jika sabu itu miliknya untuk diedarkan dan dipakainya, sebab, hasil tes urine Nan positif mengkonsumsi narkoba," ujar Dody, Sabtu (18/2).
Selain menemukan sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya Termasuk plastik klep pembungkus sabu, handphone yang digunakan untuk bertransaksi, uang tunai Rp 250 ribu hasil penjualan sabu dan barang bukti lainnya," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan, oknum PNS tersebut sudah lama menjalankan bisnis haramnya tersebut.
"Tersangka sudah menjalankan bisnis haramnya lebih kurang selama 3 tahun jadi pengedar, sedangkan hasilnya digunakan untuk keperluan sehari hari," pungkasnya.