PNS Kejari Lubuk Pakam Ditangkap Polisi karena Gelapkan Mobil Rental

8 Desember 2024 15:38 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat mengungkap kasus penggelapan mobil yang dilakukan seorang PNS berinisial R, Sabtu (7/12/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat mengungkap kasus penggelapan mobil yang dilakukan seorang PNS berinisial R, Sabtu (7/12/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
PNS di Tata Usaha Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Ronald Fransius Situmorang (45) dan seorang wanita Wasty T. Y. Sinaga (44) ditangkap polisi karena kasus penggelapan mobil rental. Kasus penggelapan itu diungkap Unit Reskrim Polsek Medan Tembung pada Senin (2/12).
ADVERTISEMENT
"Dari pengungkapan ini juga disita barang bukti 6 unit mobil rental yang diduga digelapkan para pelaku," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya dikutip Minggu (8/12).
Kasus ini terungkap berkat laporan korban. Korban merasa curiga karena mobilnya yang dipinjam Wasty tak kunjung dikembalikan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat mengungkap kasus penggelapan mobil yang dilakukan seorang PNS berinisial R, Sabtu (7/12/2024). Foto: Dok. Istimewa
Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul menjelaskan kejahatan itu berawal dari Wasty yang merental mobil korban. Mobil itu lalu diserahkan ke Ronald.
"Oleh R [Ronald], mobil rental itu dijual atau digadaikan dengan harga bervariasi di tempat yang berbeda-beda, dan korban mengetahui mobilnya tidak ada setelah mobil tidak kembali," papar Jhonson.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Mereka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT