Poengky dan Ida: 2 Srikandi Tersisa di Seleksi Capim KPK

12 September 2024 11:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ida Budhiati dan Poengky Indarti. Foto: DKPP dan Kompolnas
zoom-in-whitePerbesar
Ida Budhiati dan Poengky Indarti. Foto: DKPP dan Kompolnas
ADVERTISEMENT
Seleksi calon pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029 kini tinggal menyisakan 20 nama. Hanya tinggal ada dua perempuan tersisa yang dinyatakan lolos hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
"Dari jumlah peserta profil assessment tersebut yang dinyatakan lulus masing-masing untuk calon pimpinan ada 20 orang dan dewan pengawas ada 20 calonnya," kata Ketua Pansel KPK Yusuf Ateh dalam jumpa pers, Rabu (11/9).
Dua perempuan itu ialah Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti; dan mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ida Budhiati. Mereka bersama 18 calon lainnya akan lanjut ke tahap tes wawancara dan tes kesehatan.
Seperi apa sosok mereka?
Anggota DKPP, Ida Budhiati. Foto: Dok. dkpp.go.id
Ida Budhiati dikenal sebagai Anggota DKPP paling senior. Bukan dilihat dari segi usianya, melainkan lamanya ia berkiprah di sana.
Wanita kelahiran Semarang, 23 November 1971 itu sudah bertugas di DKPP sejak tahun 2012. Kala itu, Ketua DKPP masih dijabat oleh Jimly Asshiddiqie.
ADVERTISEMENT
Ida merupakan lulusan S3 Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro. Ia juga dikenal aktif dalam berorganisasi, khususnya sebagai relawan di beberapa lembaga bantuan hukum (LBH).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: Fanny Octavianus/ANTARA
Sementara, Poengky Indarti dikenal sebagai komisioner lembaga pengawas kepolisian. Tak jarang ia mengkritisi kinerja Korps Bhayangkara yang tidak sesuai aturan.
Wanita kelahiran Surabaya, 18 Februari 1970 ini juga aktif dalam membela hak asasi manusia (HAM). Poengky meraih gelar S2 Human Rights Law di Northwestern University School of Law pada 2023 lalu.
Dalam membela HAM, Poengky terjun langsung untuk masuk dalam beberapa lembaga bantuan hukum. Mulai dari Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) hingga Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI).